Dewan Pers Putuskan Podcast Tempo Langgar Tiga Pasal Kode Etik

Tempo diwajibkan meminta maaf ke Erick Thohir.

Dok PSSI
Dewan Pers pada Senin (17/7/2023) menggelar proses mediasi dalam sengketa Podcast Tempo dengan Menteri BUMN, Erick Thohir.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses mediasi dalam sengketa Podcast Tempo dengan Menteri BUMN, Erick Thohir, melahirkan keputusan yang menyatakan pihak Tempo bersalah. Proses mediasi Dewan Pers yang berlangsung Senin (17/7/2023) menyatakan Tempo melanggar tiga pasal kode etik.

Konten yang dibuat tim podcast Tempo tersebut melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Konten tersebut juga dinyatakan tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, juga menghakimi. Risalah keputusan penyelesaian mediasi Erick Tohir-Tempo itu telah diterima pengacara Erick Tohir, Ifdhal Kasim.

Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, podcast Tempo juga dinyatakan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap berita harus melalui verifikasi.

Atas putusan tersebut, proses mediasi yang berlangsung sejak pukul 15.30-20.00 WIB menyepakati beberapa hal. Tempo diwajibkan untuk melayani hak jawab secara proporsional dan meminta maaf kepada Erick Thohir. Hak jawab itu dimuat di semua platform Tempo yang telah memuat konten podcast tersebut.

Selain itu, Tempo juga disepakati untuk menambahkan deskripsi bahwa podcast tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber.

Tempo diwajibkan melayani hak jawab...


Baca Juga

Dewan Pers mewajibkan pula teradu menambahkan deskripsi di kanal podcast yang diadukan yang menjelaskan podcast telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Tempo juga harus memberikan tautan hak jawab pada konten podcast awal yang diadukan.

Dalam resume hasil mediasi dinyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat tidak meneruskan ke ranah hukum, kecuali jika ada kesepakatan yang dilanggar. Proses mediasi tersebut dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers lainnya Totok Suryanto dan Sapto Anggoto

Yadi mengingatkan agar apa yang telah disepakati itu bisa dijalankan dengan baik. "Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Dewan Pers ini," ujar Yadi di Jakarta, Selasa (18/7/2023). Dia berharap pers nasional senantiasa berpegang pada kode etik dalam menyiarkan informasi melalui platform apapun.

 
Berita Terpopuler