Buya Anwar Resmi Tunjuk Puluhan Advokat untuk Hadapi Panji Gumilang

Ada puluhan advokat yang dipercaya Anwar Abbas untuk melawan Panji Gumilang

Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Rep: Muhyiddin Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas resmi menunjuk tim pengacara untuk menghadapi Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2023). Ada puluhan advokat yang dipercaya Ketua PP Muhammadiyah ini untuk melawan tim kuasa hukum Panji Gumilang.

“Buya Anwar Abbas resmi menunjuk tim pengacara dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP),” ujar Ketua Umum DPP FAP, M Ihsan Tanjung, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (14/7/2023).

Buya Anwar Abbas menunjuk tim pengacara tersebut untuk menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang di ajukan oleh Abdussalam R Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Perkara No. 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst

“Buya Anwar Abbas telah resmi memberikan kuasa dan menandatangani surat kuasa khusus pada Jumat, 14 Juli 2023 di Jakarta. Ada 36 orang advokat yang ditunjuk,” ucap Ihsan.

Dengan adanya kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas pada Rabu (27/7/2023) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat.

Baca Juga

Alasan gugatan Panji Gumilang ...


Seperti diketahui, hubungan Panji Gumilang dengan sejumlah pimpinan MUI tidak baik-baik saja. Bahkan, melalui kuasa hukumnya, Panji Gumuilang telah melaporkan dan menggugat Anwar Abbas bersama MUI ke PN Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023) lalu.

Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.

Hendra Effendy menyebut, kerugian materil yang dialami klien nya senilai satu rupiah. Dia pun menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun dan akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian.

“Jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra kepada wartawan.

 
Berita Terpopuler