Ke Manakah Perseteruan Panji Gumilang Berujung?

Perseteruan Panji Gumilang harus diakhir segera.

Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila M Ihsan Tanjung.
Red: Muhammad Subarkah

Oleh: Muhammad Subarkah, Jurnalis Republika

Perseturan antara Panji Gumilang dan MUI terus berlanjut. Sebelumnya, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas dilaporkan ke polisi karena dituduh Panji Gumilang sebagai komunis, maka kini ganti MUI 'menyerang balik'. Kali ini Pimpinan Pusat Majelis Pemuda Islam Indonesia (PP MPII) melayangkan somasi kepada Pimpinan Ma’had Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang terkait pernyataannya, yang dinilai mengandung fitnah terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“PP MPII dengan ini menyatakan keberatan kepada Saudara Panji Gumilang Pimpinan Ma’had Al-Zaytun yang telah menyampaikan pernyataan yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI),” demikian dikutip dari surat somasi PP MPII yang diterima Republika.co.id, Selasa (11/9/2023).

Pernyataan Panji Gumilang disampaikan dalam wawancara dengan Andy F Noya di kanal Youtube Metro TV pada Rabu (28/6/2023). Pernyataan tersebut telah banyak tersebar melalui pemberitaan baik cetak, elektronik, maupun online.

“Untuk itu PP MPII meminta agar Saudara Panji Gumilang mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada MUI melalui media, baik cetak, elektronik, maupun online,” kata Wakil Ketua Umum PP MPII KH Arif Fahrudin.

Selain ditandatangani Kiai Arif Fahrudin, somasi ini juga ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PP MPII Hilman Qurthuby pada 10 Juli 2023. Surat dengan nomor 056/PP-MPII/VII/2023 itu berisi tentang tuntutan pencabutan pernyataan Panji Gumilang yang sebelumnya menyatakan MUI sarang teroris.

Kiai Arif Fahrudin menjelaskan PP MPII memberikan waktu lima hari terhitung dari surat ini dibuat untuk dilaksanakan Panji Gumilang. Jika sampai batas waktu tersebut Panji Gumilang tidak melakukan hal tersebut, PP MPII akan menempuh jalur hukum.

“Demikian somasi ini kami sampaikan agar mendapat perhatian dan segera dilaksanakan,” kata Kiai Arif.

 

Pada Kamis lalu (6/7/2023), pimpinan Pesantren Ma'had Al-Zaytun, Panji Gumilang semakin berani menyerang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagai kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi melaporkan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dan MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan juga dilayangkan kepada MUI sebagai institusi. Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis. Tak hanya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi nonmaterial sebesar Rp 1 triliun, Hendra juga akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian

“Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis. Jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh TikTok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra kepada wartawan.

Sebelumnya, Panji Gumilang sendiri dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023) lalu. Kelompok yang mengatasnamakan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) itu melaporkan Panji ke kepolisian lantaran diduga telah melakukan penistaan agama, pertentangan nilai-nilai Pancasila, dan penyebaran kabar bohong, serta pelanggaran melalui sarana elektronik.

Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, menyatakan gugatan dan laporan merupakan  upaya tim kuasa hukum Panji Gumilang untuk mengalihkan isu dugaan penyimpangan yang dilakukan Panji Gumilang.

 

Ketika diminta komentarnya atas gugatan Panji Gumilang, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Anwar Abbas tidak mau berkomentar dulu terkait gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya ke  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

 “He..he .. he, .. no comment dulu,” ujar Buya Anwar saat dihubungi via WhatsApp, Senin (10/7/2023).

Wakil Sekretaris Jenderal bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah, mengatakan gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut akan dipelajari terlebih dahulu.

Ikhsan menjelaskan, sejak awal MUI tidak pernah memiliki tujuan untuk menuduh, apalagi memfitnah pihak manapun. Ketika ada suatu ajaran agama Islam yang dianggap melenceng dari syariat, MUI akan meminta penjelasan dan klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan terlebih dahulu. Dalam kasus ini, kata Ikhsan, pihak Panji Gumilang sendiri yang menolak dan enggan bertemu dengan MUI untuk dimintai klarifikasi.

Menggugat MUI ini salah alamat ya, karena MUI ini kan tidak pernah memiliki atensi untuk menuduh atau memfitnah orang, itu kan berangkat atau berawal dari pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Panji Gumilang melalui berbagai media sosial yang kemudian setelah kami minta klarifikasi, baik surat, datang (langsung), dan itu kan ditolak, ya kan? Jadi, saya kira terbalik, harusnya yang diklarifikasi Panji Gumilang, orang yang diduga melakukan penistaan agama, bukan kemudian menggugat (MUI). Ini salah alamat,” ujar Ikhsan kepada Republika.co.id, Ahad (9/7/2023).

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), KH Jeje Zaenudin, menyampaikan pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, sebaiknya menyampaikan klarifikasi dan diskusi ilmiah dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal itu, menurut Jeje, lebih baik ketimbang melakukan gugatan balik. Dia mengatakan, serangan atau gugatan balik ini hanya membuat suasana kian meruncing. Akibatnya, malah menambah polemik dan konflik hukum yang semakin tajam.

"Tidak tepat jika malah melakukan 'serangan' atau 'gugatan balik' yang bersifat konfrontatif. Terkesan membangun polemik dan konflik hukum semakin meruncing. Lebih elok, lebih tepat, jika menyampaikan klarifikasi dan diskusi ilmiah dengan MUI dalam suasana kedamaian dan kekeluargaan," kata Jeje kepada Republika.co.id, Ahad (9/7/2023).

Penyampaian klarifikasi dan diskusi ilmiah dengan MUI itu dapat dilakukan sembari memberi kesempatan kepada pihak berwenang untuk melakukan pendalaman, penyelidikan, ataupun penyidikan. Dengan demikian, proses hukum berjalan objektif, masalah menjadi jelas, dan tidak ada pihak yang dirugikan.

 

 

 

 

 

 
Berita Terpopuler