Kabupaten Penajam Dorong UMKM Naik Kelas Lewat NIB

NIB memudahkan identifikasi jika UMKM butuh bantuan.

Edi Yusuf/Republika
Pelaku usaha menunjukan Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nomor Induk Berusaha (NIB) (ilustrasi).
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, mendorong peningkatan kelas pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan percepatan penerbitan nomor induk berusaha (NIB).

Baca Juga

"Kami bantu UMKM dapat memiliki NIB melalui online single submissiom (OSS)," ujar Asisten II Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penaja Pasar Utara Nicko Herlambang.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menerapkan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang menggunakan online single submissiom-risk based approach (OSS-RBA). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Penajam, menurut Nicko, bekerja sama dengan Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pendampingan penerbitan NIB bagi UMKM.

Manfaatnya, percepatan penerbitan perizinan itu memberikan kepastian hukum kepada pelaku UMKM. "NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran," tambahnya.

NIB merupakan perizinan tinggal untuk UMKM berisiko rendah dan sekaligus berlaku sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal impor, dan akses untuk kepabeanan, standar nasional Indonesia (SNI), serta sertifikat jaminan produk halal. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terus mendorong pertumbuhan UMKM di daerah berjuluk Benuo Taka itu. UMKM telah terbukti dapat bertahan terhadap inflasi dan gejolak ekonomi.

"Kami inginkan semua UMKM punya perizinan dan kepastian hukum agar pemerintah kabupaten dapat memberikan bantuan," kata Nicko.

Salah satu bantuan tersebut paket perbantuan modal bagi UMKM melalui perbankan. Bantuan modal dibutuhkan agar pelaku UMKM dapat memulai dan mengembangkan usaha.

 
Berita Terpopuler