Brigjen Endar yang Disambut Kembali ke KPK Bak Pahlawan dan Cerita Gaduh Kasus Formula E

Brigjen Endar Priantoro akan kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Republika/Thoudy Badai
Brigjen Endar Priantoro tiba untuk bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Brigjen Endar kini kembali berdinas di KPK setelah sempat diberhentikan dan dikembalikan ke Mabes Polri. Endar akan menduduki jabatan lamanya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang

Baca Juga

Riuh-rendah suara tepuk tangan puluhan pegawai KPK terdengar saat Brigjen Endar Priantoro tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5//7/2023) sore. Mereka menyambut hangat Endar yang pernah diberhentikan oleh pimpinan KPK dan kini kembali untuk jabatan yang sama, Direktur Penyelidikan KPK.

Endar tiba di Gedung KPK sekitar pukul 17.17 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih polos lengan panjang dipadukan dengan dasi berwarna merah dan celana kain hitam.

Perwira tinggi Polri ini tidak banyak berkomentar saat awak media melontarkan berbagai pertanyaan terhadap dirinya. Dia hanya menyebut, kedatangannya ini bertujuan untuk menemui Pimpinan KPK, Firli Bahuri dan kawan-kawan.

Selain itu, dia juga mengaku, membawa surat tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tetapi, Endar tak menjelaskan lebih rinci mengenai surat tersebut.

"Iya, saya ada surat dari Pak Kapolri," ujar Endar.

Seusai pertemuannya dengan Firli cs, kepada wartawan, jenderal polisi bintang satu itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengakomodasi pengajuan banding administrasi atas pemecatan dirinya dari KPK.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, kepada Pak Menpan RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi," kata Endar.

Endar menjelaskan, melalui banding administrasi yang ia ajukan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas kemudian merekomendasikan dirinya untuk bisa kembali bertugas di KPK. "Sehingga atas rekomendasi Menteri PANRB itu, Pimpinan KPK melalui Sekjen mengeluarkan SK (surat keputusan), membatalkan SK yang lama, sehingga saya kembali ke sini sebagai Direktur Penyelidikan," ungkap dia.

Meski demikian, Endar belum bisa langsung melaksanakan tugas sebagai Dirlidik KPK. Sebab, ia masih harus menyelesaikan Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun Ajaran 2023 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI hingga Oktober 2023 mendatang. Endar menjelaskan, dia bakal berbagai tugas dengan Pelaksana Harian (Plh) Dirlidik KPK, Ronald.

“Saya akan membagi waktu sekolah dan mungkin sore ke sini (KPK). Komunikasi kan bisa saya lakukan melalui media yang lain juga,” kata dia.

Ia mengaku bakal bersikap profesional setelah kembali bertugas di KPK. Dia berjanji akan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK dengan baik.

Hal itu Endar sampaikan saat menanggapi pertanyaan soal hubungannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri setelah diputuskan kembali bekerja di lembaga antirasuah dalam jabatannya yang lama. Dia pun sempat melaporkan Firli, empat komisioner dan sejumlah pejabat struktural KPK lainnya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman RI atas dugaan pelanggaran kode etik serta malaadministrasi dalam proses pemberhentian dirinya sebagai Dirlidik KPK.

"Saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur ya. Apa yang jadi kewenangan saya dan apa yang jadi tugas saya itu akan saya lakukan sebaik-baiknya dan saya juga menghormati kewenangan pimpinan,” kata Endar.

 

“Intinya saya akan bertanggung jawab dalam tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan saya, sesuai dengan tugas saya,” tambah dia menjelaskan.

 

KPK pun telah membenarkan kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke lembaga antirasuah tersebut. "Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/2023).

Ali mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya untuk menjaga harmonisasi.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," jelas Ali.

In Picture: Brigjen Endar Kembali ke KPK

 

 

 

Endar Priantoro merupakan salah satu dari dua mantan pejabat KPK, selain Karyoto (kini menjabat Kapolda Metro Jaya) yang diberhentikan oleh KPK dan dikembalikan ke Polri. Khusus Endar, pemberhentian Endar sesuai surat sekretaris jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK. Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai direktur penyelidikan KPK. Namun, saat itu surat Kapolri 'tidak digubris' oleh pimpinan KPK.

Pada Rabu (12/4/2023), Endar pernah melayangkan surat keberatan ke KPK soal pemberhentiannya. Dia menilai ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa. 

Lalu pada Kamis (4/5/2023), Endar mengungkapkan, KPK menolak keberatannya soal pencopotan dirinya. Keputusan ini dia ketahui melalui surat jawaban Pimpinan KPK yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa kepada dirinya. Endar kemudian menempuh upaya banding ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui pemberhentian Endar dari KPK, dibumbui kegaduhan isu terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto pada awal Februari 2023 mengatakan, surat rekomendasi dari KPK yang meminta agar Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Prihantoro ditarik kembali ke institusi Polri merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Bahkan dia menilai, tindakan ini sebagai bentuk obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. "Tindakan mutasi ini bukan sekedar teror dan ancaman terhadap KPK untuk kriminalisasi kasus Formula E saja, tetapi juga ada unsur penyalahgunaan kewenangan Pimpinan KPK atas proses penyidikan sehingga dapat juga dikualifikasi sebagai obstruction of justices," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).

Bambang mengatakan, mutasi itu menjadi sangat tidak lazim bagi institusi seperti KPK. Sebab, jelas dia, pimpinan KPK memiliki indikasi kuat untuk berupaya memaksakan kehendaknya yang bertentangan atas lebih dari delapan kali hasil ekspose yang menegaskan tidak adanya cukup bukti untuk menjerat eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Endar pernah mengaku sempat dipaksa membuat laporan kejadian tindak pidana (LKTPK) suatu kasus sebelum hasil ekspose atau gelar perkara. Ia menyebut, telah melaporkan hal ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan laporan kejadian tindak pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/4/2023).

Namun, Endar tak membeberkan kasus apa yang laporannya dipakasakan tersebut. Dia hanya menyebut, desakan itu dilakukan oleh salah satu Pimpinan KPK. 

"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," ungkap dia.

Endar berharap agar Dewas KPK dapat menindaklanjuti aduannya dengan serius. Sebab, menurut dia, pemaksaan ini sudah melanggar hukum.

"Selama menjabat pada jabatan tersebut (Direktur Penyelidikan), saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan keadilan," ujar Endar.

 

Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

 

 

 

 
Berita Terpopuler