Nama-Nama yang Muncul dalam Dakwaan Irwan Hermawan di Kasus Korupsi Proyek BTS

Ada beberapa nama yang sebelumnya muncul di dokumen pemeriksaan, tak ada di dakwaan.

Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 yaitu Irwan Hermawan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan didakwa merugikan negara Rp 8 triliun dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Irwan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Baca Juga

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang pembacaan surat dakwaan Irwan pada Selasa (4/7/2023). Dakwaan itu turut mencantumkan sejumlah orang yang menikmati uang dari Irwan. 

Berdasarkan pemeriksaan Irwan kepada penyidik Kejagung yang dokumennya beredar di kalangan wartawan, sebelumnya terungkap aliran dana korupsi kasus BTS. Selain untuk menyuap terkait pemenangan tender, dana itu juga untuk menutupi agar kasus korupsi tak diproses hukum.

Irwan mengklaim tak menikmati penerimaan Rp 243 miliar dalam kasus BTS. Sebab, Irwan diperintah terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) untuk mengalirkan uang tersebut ke sebelas penerima. 

Sebelas pihak yang tersebut, pertama kata Irwan pemberian kepada yang dia sebut sebagai staf menteri senilai Rp 10 miliar. Tak ada penjelasan tentang siapa staf menteri yang dimaksud tersebut. Akan tetapi Irwan mengaku pemberian uang tersebut dilakukan periode sejak April 2021 sampai Oktober 2022.

Irwan juga memberikan uang Rp 3 miliar kepada Anang Latif pada Desember 2021. Pada pertengahan 2022, kata Irwan mengungkapkan, ia memberikan uang Rp 2,3 miliar ke Feriandi Mirza dan Elvano Hatorangan selaku PPK BAKTI, dan Pokja BAKTI.

Pada Maret dan Agustus 2022, Irwan mengaku memberikan uang sebesar Rp 1,7 miliar kepada Latifah Hanum (LH) alias Lulu. LH alias Lulu diketahui sebagai Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah di BAKTI Kemenkominfo yang juga disebut sebagai orang dilingkaran utama terdakwa eks Menkominfo Johnny Plate.

Pemberian uang selanjutnya Rp 70 miliar yang dilakukan Irwan kepada Nistra. Tak ada penjelasan dalam dokumen pemeriksaan Irwan tentang siapa itu Nistra. Tetapi disebutkan, pemberian uang tersebut dilakukan pada Desember 2021 dan pertengahan 2022.

Pada pertengahan 2022, Irwan juga menyerahkan uang kepada seorang bernama Erry sebesar Rp 10 miliar. Dalam dokumen tersebut nama Erry diberikan dalam tanda kurung (Pertamina). Pemberian terbesar yang Irwan lakukan senilai Rp 75 miliar kepada dua orang atas nama Windu dan Setyo. Pemberian tersebut dilakukan periode Agustus sampai Oktober 2022.

Pada Agustus 2022, Irwan juga memberikan uang senilai Rp 15 miliar kepada seorang bernama Edward Hutahaean. Pada November sampai Desember 2022, Irwan secara berkala memberikan uang senilai Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo yang diyakini saat ini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Selanjutnya pada Juni sampai Oktober 2022, Irwan memberikan uang Rp 4 miliar kepada Walbertus Wisang. Walbertus Wisang ini, mengacu pada dakwaan pada terdakwa adalah perantara setoran-setoran uang yang ditujukan kepada Menteri Johnny Plate. Selanjutnya pada pertengahan 2022, Irwan memberikan uang Rp 40 miliar kepada seorang bernama Sadikin.

 

 

Lantas, bagaimana aliran dana tutup kasus tersebut menurut surat dakwaan JPU yang dibacakan pada Selasa (4/7/2023)? 

Pertama, orang yang disebut sebagai staf menteri tak muncul dalam dakwaan. Kedua, AAL disebut menggelapkan uang haram senilai Rp 5 miliar yang didapat dari proyek tersebut.

Ketiga, dakwaan memang memuat Feriandi Mirza dan Elvano Hatorangan. Untuk Feriandi Mirza menerima Rp 300 juta. Dari uang yang diterima tersebut kemudian Feriandi Mirza menggabungkan dengan uang dari penghasilan lainnya kemudian dipergunakan untuk membayar pembelian mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp 710 juta. 

"Selanjutnya terdakwa Irwan Hermawan juga mendistribusikan uang tersebut kepada Elvano Hatorangan sebesar Rp 2.400.000.000. Uang yang diterima tersebut kemudian dipergunakan oleh Elvano Hatorangan untuk: membeli rumah, membeli sepeda motor triumph, membeli sepeda motor Ducati Scramler dan membeli mobil HRV," ujar JPU.  

Keempat, nama Latifah Hanum terkuat sebagai staf Johnny Plate saat menjabat Menkominfo dalam dakwaan. Irwan memberikan fasilitas kepada Johnny Plate berupa pembayaran untuk sewa hotel dan biaya operasional dalam perjalanan bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri di antaranya untuk perjalanan dinas ke Barcelona sebesar Rp 621 juta melalui stafnya bernama Latifah Hanum alias Luluk ditransfer ke rekening Travel Manggala dan pembayaran hotel di Zurich sebesar Rp 755.966.000. 

Nama terakhir yang muncul dalam dakwaan seperti di dokumen pemeriksaan Irwan ialah Walbertus Wisang. Sekitar 2022, Wisang menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp 4 miliar dari Irwan. Jumlah ini sesuai dengan dokumen pemeriksaan.  

"Dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp 1.000.000.000,00 yang dibungkus kardus diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang Achmad Latif, yang kemudian uang tersebut  diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada Johnny Gerard Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi Johnny Gerard Plate di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan dan satu kali di ruang kerja Johnny Gerard Plate di Kantor Kemkominfo," ucap JPU. 

Sedangkan nama Nistra, Erry, Windu dan Setyo, Edward Hutahaean, dan Menpora Dito Ariotedjo tak muncul dalam dakwaan. Padahal mereka disebutkan dalam dokumen pemeriksaan Irwan menerima uang bervariasi dari Rp 10-75 miliar per orang dengan tujuan 'menutup' perkara. 

Diketahui, Irwan Hermawan didakwa merugikan negara Rp 8 triliun dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Irwan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalam sidang pembacaan surat dakwaan Irwan pada Selasa (4/7/2023). JPU meyakini Irwan melakukan perbuatan melanggar hukum dalam perkara ini. 

Atas perbuatannya, Irwan Hermawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

 

Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

 
Berita Terpopuler