Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung Terkait Dugaan Korupsi BTS

BAP Irwan mengungkap ada aliran Rp 27 miliar ke Dito Ariotedjo.

Republika/Afrizal Rosikhul Ilmi
Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Dito Ariotedjo di kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo memenuhi pemanggilan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dito datang ke ruang pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Senin (3/7/2023) siang.

Baca Juga

Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam pengungkapan lanjutan perkara korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2023. Pantauan Republika.co.id di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Dito datang sekitar pukul 13:00 WIB.

Menteri termuda di Kabinet Jokowi-Maruf tersebut, datang dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner B 1523 RFO. Dito membawa pengawalan minimal. Menteri kelahiran 1990 itu, disambut Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo ketika turun dari mobil. Dito terlihat menggunakan setelan oblong putih dengan balutan luar jaket hitam, celana hitam, dan topi merah muda berlambang Kemenpora.

Sebelum masuk ke lobi utama Gedung Pidsus, Dito sempat menyapa ramah para pewarta yang sudah menunggunya sejak pagi tadi. Namun rentetan pertanyaan terhadapnya, belum ada yang dia gubris. Dito hanya senyum-senyum saja, sambil mengatup-ngatupkan kedua telapak tangannya kepada para wartawan.

Dito semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pukul 09:00 WIB. Akan tetapi dia minta pemunduran waktu karena harus ikut serta ke Istana Negara dalam sidang kabinet, dan penyambutan atlet Para Games 2023 yang baru pulang dari Kamboja.

Tak terkait posisi sebagai Menpora...

Permintaan keterangan penyidik Jampidsus Kejagung terhadap Dito, bukan terkait peran jabatan publiknya saat ini sebagai menpora. Namun diduga menyangkut soal adanya dugaan aliran dana senilai Rp 27 miliar dari Irwan Hermawan (IH). Irwan merupakan salah satu terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Disebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan sebagai saksi untuk tersangka lain, komisaris di PT Solitech Media Sinergy itu ada menerima pengumpulan dana setotal Rp 243 miliar dari tujuh sumber berbeda terkait dengan proyek BTS 4G Bakti. Namun dari Rp 243 miliar yang diterimanya itu, atas perintah terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Bakti untuk dialihkan ke 11 penerima berbeda-beda.

Dari sebelas nama yang menerima aliran dana tersebut, terdapat nama Dito Ariotedjo. Pengiriman uang Rp 27 miliar untuk Dito Ariotedjo tersebut, Irwan lakukan pada November-Desember 2022. Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Republika.co.id, Ahad (2/7/2023) memastikan pemanggilan Dito terkait dengan hal tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, pun menerangkan, pemeriksaan Dito merupakan permintaan keterangan atas kapasitasnya sebagai saksi. “Pemanggilan terhadap Dito tersebut adalah sebagai saksi untuk diminta keterangannya,” kata Ketut menambahkan.

Dalam pengungkapan kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo, yang merugokan negara Rp 8,03 itu, tim penyidik Jampidsus sudah menetapkan delapan tersangka. Tiga tersangka, sudah menjalani persidangan dakwaan sejak Selasa (27/6/2023).

Mereka di antaranya, terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP), Yohan Suryanto (YS), dan Anang Achmad Latif (AAL). Pada Selasa (4/7/2023), tiga tersangka lainnya akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.

Yaitu terdakwa Mukti Ali (MA), Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), dan Irwan Hermawan (IH). Sementara dua tersangka lagi, Windy Purnama (WP), dan Muhammad Yusrizki (MY alias YUS), masih dalam penyidikan intensif di Jampidsus.

 

 
Berita Terpopuler