Yohan Suryanto, Satu-Satunya Terdakwa dari Kalangan Akademisi dalam Korupsi BTS 4G Bakti

Yohan didakwa memerkaya diri sendiri senilai Rp 453 juta.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kiri) bersama terdakwa Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad (kanan) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (tengah) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya hari ini menjalani sidang pembacaan dakwan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Yohan Suryanto menjadi satu-satunya dari delapan tersangka dengan latar belakang akademisi dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Pengajar sarjana dan megister pada Fakultas Teknik di Universitas Indonesia (UI) itu sudah didakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (27/6/2023).

Ia didakwa dengan sangkaan memerkaya diri sendiri dan orang lain, serta korporasi yang membuat kerugian negara setotal Rp 8,03 triliun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya, mengatakan ulumnus Teknik Elektro ITB 1997 itu memerkaya diri sendiri senilai Rp 453 juta.

Jaksa mendakwa dosen 48 tahun itu dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. “Bahwa perbuatan terdakwa Yohan Suryanto telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8,03 triliun,” kata jaksa saat sidang.

Lalu apa peran dari Yohan dalam pusaran kasus ini? Disebutkan dalam dakwaan, Yohan terlibat kasus ini terkait perannya selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Jaksa mengatakan, pada 30 Juli 2020, Yohan dihubungi oleh Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif (AAL) yang juga terdakwa dalam kasus ini.

“Anang Achmad Latif menghubungi Yohan Suryanto melalui aplikasi percakapan WhatsApp,” kata jaksa.

Dalam komunikasi itu Anang meminta Yohan membuat kajian teknis BTS Lastmile. Lalu meminta Yohan mempresentasikan item-item dari pemaketan pengerjaan BTS 4G yang akan dibangun.

Baca Juga

Pada 11 Agustus 2020, Anang minta Yohan datang ke Hotel JS Luwansa di Jakarta Selatan untuk sosialisasi atau request for information (RFI). Pertemuan itu juga dihadiri Irwan Hermawan (IH) dan Galumbang Menak Simanjuntak (GMS).

Irwan dan Galumbang sama-sama terdakwa dalam kasus ini. Irwan, komisaris  di PT Solitech Media Sinergy, dan Galumbang adalah Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Terdakwa Irwan, dan Anang, sama-sama tamatan Teknik Elektro ITB 93 dan 95.

Pertemuan di Hotel Luwansa...

RFI di Hotel Luwansa, juga dihadiri Bambang Nugroho, Guntoro, dan Odi para pejabat tinggi di Bakti lainnya, serta Wied Norman selaku konsultan project management unit Bakti. “Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai kemampuan dari para perusahaan yang mempunyai teknologi owner dalam memproduksi perangkat/material yang menunjang pelaksanaan proyek BTS 4G BAKTI. Serta untuk mendapatkan dara mengenai harga dari perangkat/material BTS 4G,” begitu kata jaksa.

Selanjutnya Anang memerintahkan Bambang Nugroho selaku Direktur Infrastruktur Bakti agar menggunakan jasa Yohan selaku tenaga ahli HUDEV-UI dalam pembuatan kajian pendukung Lasmile Project 2021 untuk pembangunan 7.904 BTS. “Di tanggal 24 Agustus 2020, Anang Achmad Latif menunjuk Yohan Suryanto sebagai Tenaga Ahli BTS 4G Bakti Kemenkominfo,” kata jaksa.

Penunjukkan Yohan tersebut, Anang buatkan SK 59/2020. Namun dikatakan jaksa, penunjukkan tersebut tanpa melalui proses pemilihan jasa konsultan. Pada 28 Agustus 2020, Anang membuat Group WhatsApp untuk memudahkan komunikasi. Namanya ‘the A team’. Group percakapan itu beranggotan Yohan, Bambang Nugroho, Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti, Asenar, Anggie Hutagalung. Dan Gumala Warman, serta Darien dari Pokja BTS 4G Bakti.

“Melalui group WhatsApp tersebut, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI menyampaikan syarat-syarat kepesertaan pada tahap prakualifikasi proyek BTS 4G,” begitu kata jaksa.

Dari Group ‘the A team’ itu Anang mengirimkan pesan pada 1 September 2020. Isinya perintah agar pengadaan BTS 4G dibagi ke dalam 5 paket. Pada 4 September 2020, Bambang Nugroho mengundang Kepala HUDEV-UI M Amar Khoerul Umam untuk membicarakan pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021.

Pagu anggarannya Rp 2 miliar. Kajian teknis tersebut terkait dengan pembangunan 7.904 site lastmile Bakti 2021. Selanjutnya 15 September 2020, Khoerul Umam menanggapi undangan tersebut dengan pengajuan nilai anggaran Rp 1,99 miliar.

Pada 24 September 2020, Amar Khoerul dan Elvanno Hatorangan meneken kontrak perjanjian tentang Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lasmile Project 2021. Dalam kontrak menyebutkan 10 tenaga ahli dari Hudev-UI untuk pembuatan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 Pembangunan 7.904 BTS 4G.

Dari 10 tenaga ahli tersebut nama Yohan Suryanto masuk sebagai ahli jaringan. Sembilan lainnya adalah para ahli di bidang telekomunikasi, elektrikal, transmisi, tower, RF Planing, dan ekonom.

Mereka diantaranya, Profesor Kalamullah Ramli; Ketut Suyasa: Nyoman Sujana; Ruki Harwahyu; Muhammad Salma; Oske Rudiyanti; AA Kompiyang Karmana Putra; Made Sudrajat; dan Made Wardhani. Namun jaksa menduga, daftar para personel tenaga ahli dalam kontrak perjanjian itu bersifat proforma atau formalitas belaka.

“Karena faktanya para tenaga ahli tersebut tidak mengetahui sama sekali mengenai rencana HUDEV-UI untuk pelaksanaan pengerjaan teknis pendukung Lastmile Project 2021 pada Bakti Kemenkominfo,” tutur jaksa.

Penunjukan tenaga ahli...

 

Pun dikatakan jaksa, keputusan komposisi tenaga ahli Hudev-UI untuk kajian teknis tersebut, dilakukan backdate atau pemunduran waktu persetujuan. Karena SK penunjukkan tenaga ahli tersebut baru ditandatangani pada November 2020.

Menurut jaksa, para tenaga ahli yang namanya tercantum dalam kontrak kerja kajian teknis, tak mengetahui adanya penunjukkan tersebut. “SK penunjukkan tenaga ahli tersebut, juga tidak disampaikan kepada para tenaga ahli yang namanya tercantum dalam surat perjanjian pengerjaan kajian teknis,” tegas jaksa.

Akan tetapi disebutkan jaksa, Yohan Suryanto dengan sendirinya sudah menyusun kajian teknis secara pribadi. Dan itu, dikatakan jaksa, disampaikan kepada Elvaro Hatorangan dalam penghitungan owner estimate lastmile (OE) project 2021. Kajian teknis tersebut, Yohan serahkan November 2020.

Dalam penyerahan kajian teknis pribadi itu, dilakukan penanggalan mundur menjadi 5 Oktober 2020 dengan tandatangan dari Ketua HUDEV-UI. Padahal dikatakan jaksa, kajian teknis lengkap dalam project lastmile 2021 untuk pembangunan 7.904 BTS 4G tersebut baru diterbitkan resmi Desember 2020.

Namun kajian teknis versi Yohan, menjadi dasar bagi Anang Latif dalam menetapkan total cost ownership (TCO) dari owner estimate menjadi harga perkiraan sendiri (HPS) pada saat membuka pelelangan pengadaan proyek BTS 4G November 2020. Pelelangan yang diduga dilakukan manipulatif dengan pembuatan aturan-aturan sepihak dalam memenangkan konsorsium yang sudah ditentukan sejak awal oleh Anang, Irwan, dan Galumbang, juga bersama tersangka Yusrizki. Ada delapan konsorsium perusahaan yang mendapat tender Paket-1 sampai Paket-5 pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Dan delapan konsorsium tersebut, masing-masing mensubkontrakkan pengerjaannya ke 113 perusahaan. Dari 113 perusahaan pemegang subkontraktor tersebut, jaksa mengungkapkan, terdapat satu perusahaan yang diketahui juga milik terdakwa Yohan Suryanto. Yakni PT Rambinet Digital Network pemegang subkontrak penyediaan NMS VSAT, PRTG, pada Paket-4 dan Paket-5 yang tendernya diserahkan ke Konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS). “Direkturnya adalah terdakwa Yohan Suryanto,” kata jaksa menegaskan.

Selain Yohan Suryanto, dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti ini, juga sudah mendakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP). Jaksa mendakwa menteri dari Partai Nasdem itu karena memperkaya diri sendiri setotal Rp 17,8 miliar dari pengerjaan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti.

Jaksa juga sudah mendakwa Anang Latif yang memperkaya diri sendiri setotal Rp 5 miliar. Sedangkan terdakwa lainnya Irwan Hermawan yang disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 119 miliar, bersama terdakwa Galumbang, dan Mukti Ali (MA) baru akan dibacakan dakwaannya, pada Selasa (4/7/2023) mendatang.

Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

 
Berita Terpopuler