PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, Ini Hukumnya dalam Islam

Islam melarang pernikahan beda agama.

Republika/Prayogi
Pernikahan Ilustrasi. PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, Ini Hukumnya dalam Islam
Rep: Andrian Saputra Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.

Baca Juga

Pada kasus perdata ini, calon mempelai laki-laki berinisial JEA menganut agama Kristen, sementara calon mempelai wanita SW adalah seorang muslimah. Lalu bagaimana hukumnya pernikahan beda agama dalam Islam?

 

Pendakwah yang juga ketua pengurus wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) DKI Jakarta KH. Rakhmad Zailani Kiki mengatakan pernikahan beda agama antara laki-laki non-Muslim dengan wanita Muslim dilarang dalam Islam.

Larangan pria non-Muslim menikahi perempuan Muslimah bersumber dari Alquran di surat Al Baqarah ayat 221: 

 

وَلَا تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ,

 

Artinya: “Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” 

 

Adapun dalil haditsnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi yang Rasulullah SAW pernah menceraikan putrinya yaitu Zainab ra dari suaminya yang masih enggan masuk Islam. Lalu setelah suaminya masuk Islam, Zainab ra. dinikahkan lagi kepadanya dengan mahar dan pernikahan baru. 

 

 عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده: أن رسول الله صلى الله عليه و سلم رد ابنته زينب على العاصي بن الربيع بمهر جديد ونكاح جديد 

 

Artinya, “Diriwayatkan dari Amru bin Syu’iab, dari ayahnya, dari kakeknya, sungguh Rasulullah saw mengembalikan putrinya sendiri yaitu Zainab ra kepada mantan suaminya Al-‘Ashi bin ar-Rabi’ dengan mahar dan akad nikah yang baru,” (HR At-Tirmidzi).

 

Kiai Kiki mengatakan dalil larangan tersebut diperkuat lagi dengan ijma’ atau kesepakatan ulama atas hukum haram perempuan muslimah menikah dengan lelaki non-Muslim sebagaimana dinukil oleh ulama lintas mazhab dari generasi salaf maupun khalaf dan menganggapnya sebagai hukum yang qath’i atau pasti tanpa perbedaan pendapat di kalangan para ulama Islam. 

 

 

 

Kiai Kiki menjelaskan Imam as-Syafi’i bahkan menegaskan di...

Kiai Kiki menjelaskan Imam as-Syafi’i bahkan menegaskan di dalam kitab Al-Umm bahwa tidak halal bagi lelaki yang masih menyandang status kufur untuk menikahi wanita muslimah, dan budak perempuan muslimah sekalipun selamanya. Dalam hal ini tidak ada bedanya antara kafir dari ahli kitab maupun kafir dari golongan lainnya. 

"Mengenai fenomena adanya pernikahan beda agama, terutama lelaki non-Muslim dengan perempuan Muslimah, masyarakat jangan hanya melihat dalil-dalil yang melarangnya saja, tapi juga melihat mudharatnya berdasarkan hasil riset ilmiah," kata kiai Kiki kepada Republika.co.id, Sabtu (24/6/2023).

Kiai Kiki mengatakan pernikahan beda agama menimbulkan banyak mudharat. Hasil riset Naomi Schaefer Riley yang dituliskan dalam sebuah artikel berjudul Seven Things You Don’t Know About Interfaith Marriage yang artinya Tujuh Hal yang Anda tidak Ketahui tentang Nikah Beda Keyakinan/Agama yang membuktikan nikah beda agama tidaklah seperti yang kita bayangkan. Lebih tampak kemudharatannya dari pada manfaatnya.

Dalam tulisan Naomi Schaefer Riley tersebut yang dipublikasikan oleh Fox News, berdasarkan hasil sebuah survei nasional yang dia lakukan pada Juli 2010 di negara Amerika Serikat, negara liberal yang melegalkan pernikahan beda agama. Dari hasil survei tersebut, ia kemudian memaparkan masalah yang timbul dari nikah beda keyakinan/agama yang terjadi di Amerika Serikat.

"Sebanyak 42 persen pernikahan di Amerika Serikat adalah pernikahan antaragama atau beda agama. Pernikahan antara orang-orang dari dua agama yang berbeda menjadi lebih umum di setiap wilayah negara, untuk laki-laki dan perempuan tanpa memandang status pendidikan atau tingkat pendapatan. Pasangan dalam pernikahan antaragama atau beda agama, rata-rata, kurang bahagia dibandingkan orang yang sama-iman. Dalam kombinasi iman tertentu mereka lebih mungkin untuk bercerai," katanya.

 
Berita Terpopuler