Tafsir Surat An Nisa Ayat 23: Wanita-Wanita yang Haram Dinikahi

Dalam ajaran Islam, tidak semua wanita itu bisa dinikahi.

Republika/Prayogi
Pernikahan Ilustrasi
Rep: Mabruroh Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam sangat ketat dalam menjaga nasab atau garis keturunan. Sehingga sebagai seorang Muslim, mereka harus mengetahui golongan wanita yang boleh dan tidak boleh dinikahi.

Baca Juga

Dalam ajaran Islam, tidak semua wanita itu bisa dinikahi. Sebagaimana telah Allah sebutkan dalam firmannya di surat An Nisa ayat 23 ada beberapa golongan wanita yang haram jika dinikahi.

 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya:

"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Dalam tafsir Kementerian Agama RI, perihal perempuan yang haram dinikahi dari segi nasab atau keturunan adalah seorang ibu termasuk nenek dan seterusnya ke atas, seorang anak termasuk cucu dan seterusnya ke bawah. Saudara perempuan, baik sekandung, sebapak atau seibu saja. Saudara perempuan dari bapak maupun dari ibu. Kemenakan perempuan baik dari saudara laki-laki atau dari saudara perempuan.

Kemudian dari segi penyusuan, Ibu yang menyusui (ibu susuan). Saudara-saudara perempuan sesusuan, dan perempuan-perempuan yang haram dikawini karena senasab haram pula dikawini karena sesusuan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah.

"Diharamkan karena susuan apa yang diharamkan karena nasab." (Hadis Muttafaq 'alaih).

Dalam tafsir kementerian agama ini juga disebutkan larangan...

 

Dalam tafsir kementerian agama ini juga disebutkan larangan perkawinan di antara keluarga (inbreed, misal, saudara perempuan, bibi, dan keponakan) juga dilarang karena akan menimbulkan keturunan yang tidak baik. Misalnya, anaknya yang lahir akan menjadi cacat karena semakin dekat kekerabatan orangtua, semakin mungkin keturunannya akan menjadi cacat.

Kemudian larangan hubungan sumbang (inses) adalah hubungan saling mencintai yang bersifat seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga atau kekerabatan yang dekat, biasanya antara ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri.

Hubungan sumbang diketahui berpotensi tinggi menghasilkan keturunan yang secara biologis lemah, baik fisik maupun mental (cacat), atau bahkan letal (mematikan).

Hubungan sumbang antara orang tua dan anak dapat pula terjadi karena kondisi psikososial yang kurang sehat pada individu yang terlibat. Beberapa kebudayaan mentoleransi hubungan sumbang untuk kepentingan-kepentingan tertentu, seperti politik atau kemurnian ras. Namun hubungan sumbang tidak dikehendaki pada hampir semua masyarakat dunia.

 

Semua agama besar dunia melarang hubungan sumbang. Di dalam aturan agama Islam (fiqih), misalnya, dikenal konsep mahram yang mengatur hubungan sosial di antara individu yang masih sekerabat. Bagi seseorang tidak diperkenankan menjalin hubungan percintaan atau perkawinan dengan orang tua, kakek atau nenek, saudara kandung saudara tiri (bukan saudara angkat), saudara dari orang tua, kemenakan, serta cucu.

 
Berita Terpopuler