Pernyataan Lima Pejabat Kemenag Soal Al Zaytun

Kemenag memberikan pernyataan soal Al Zaytun melalui sejumlah pejabatnya.

wiralodra.com
Pernyataan Lima Pejabat Kemenag Soal Al Zaytun. Foto: Pesantren Al Zaytun, di Indramayu, Jawa Barat.
Rep: Muhyiddin, Zahrotul Oktaviani Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir ini. Sejumlah pernyataan dan tata cara ibadahnya yang menjadi kontroversi di tengah publik.

Baca Juga

Kementerian Agama (Kemenag) menjadi salah satu instansi negara yang ditunggu oleh publik untuk bersuara dan bertindak dalam kontroversi ini. Kemenag pun melalui sejumlah pejabatnya telah mengeluarkan pernyataan terkait kontroversi Al Zaytun.

Berikut ini pernyataan sejumlah pejabat Kemenag soal Al Zaytun yang dirangkum Republika.

1. Wamenag KH Zainut Tauhid Saadi

Merespons soal Al Zaytuj, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan, bahwa Kemenag selaku pembina instansi pesantren akan melakukan klarifikasi terlebih dulu terkait hal itu. "Kita akan tabayyun, kita tidak boleh menghakimi sesuatu sebelum tabayyun," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

 

Wamenag mengimbau, semua pihak untuk mengedepankan semangat persaudaraan, musyawarah dan saling menasihati dengan dasar kebenaran dan kesabaran untuk mencari solusi yang paling maslahat. 

"Saya mengharapkan semua pihak bisa duduk bersama, mencari solusi terbaik, mendahulukan tabayun dan husnudzan, tidak saling mengeluarkan pernyataan yang saling menyerang di ruang publik yang dapat membuat suasana semakin gaduh," ucap dia.

 

Kementerian Agama, lanjut Wamenag, tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Sebab, hal itu menyangkut ranah hukum agama (syar'i) yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya. 

Menurut Wamenag, ormas Islam beserta dengan pihak Pesantren Al Zaitun dapat segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun terkait tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang tidak benar. 

 

"Saya juga minta pesantren Al Zaitun untuk lebih terbuka dan kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan para ormas Islam agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang," ucap Wamenag.

"Kementerian agama bersedia memfasilitasi pertemuan antara Ponpes Al Zaitun dengan Pimpinan ormas-ormas Islam," kata Zainut.

Infografis Al Zaytun - (Dok Republika)

 

2. Dirjen Bimas Islam Prof Kamaruddin Amin

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Prof Kamaruddin Amin mengakui, bahwa di Al Zaytun memang ada masalah keagamaan dan kebangsaan. "Saya kira, kalau kita membaca dari berbagai media itu memang ada masalah paham keagamaan dan kebangsaan di situ yang saya kira perlu segera diambil langkah, diambil tindakan," ujar Prof Kamaruddin kepada Republika.co.id usai menutup kegiatan Festival Rampak Beduk dan Salawat di Plaza Aspirasi, Kota Serang, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023) malam. 

Namun, menurut dia, untuk membuktikan adanya masalah paham keagamaan dan kebangsaan itu, perlu dilakukan investigasi yang mendalam. "Cuma memang perlu ada investigasi utuh menyeluruh supaya langkahnya itu terukur dan terstruktur untuk bisa mengambil langkah yang tepat begitu," ucap Kamaruddin. 

Dia mengatakan, investasi yang lakukan tersebut nantinya harus menghasilkan keputusan akhir terkait masalah Al Zaytun ini. Karena, menurut dia,     apa yang terjadi di Al Zaytun sudah meresahkan masyarakat. 

 

"Tapi harus ada final decision, ada keputusan akhir terkait dengan Al Zaytun ini, karena ini sudah cukup meresahkan. Jadi harus ada kepastian segera oleh pemerintah dan oleh karena itu, pihak terkait saya kira perlu segera mengambil langkah," kata Kamaruddin. 

Dia menambahkan, sampai saat ini Al Zaytun sendiri masih tertutup, sehingga tidak semua informasi bisa didapatkan oleh pemerintah atau oleh pihak berkepentingan lainnya. Menurut dia, hal itu menjadi kendala dalam melakulan investigasi. 

"Karena itu menurut saya dari pihak berwenang perlu untuk segera melakukan investigasi utuh terkait dengan hal itu supaya segera ada perlakuan atau tindakan dari pemerintah untuk Al Zaytun ini," jelas dia. 

3. Jubir Kemenag Anna Hasbie

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie menegaskan bahwa Kemenag akan membekukan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Menurut dia, Kemenag beserta instansi terkait dan juga ormas Islam saat ini sedang melakukan kajian secara komprehensif. Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.

“Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” ujar Anna dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (22/6/2023).

Terkait izin pesantren Al Zaytun, Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Selama ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. 

Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. 

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Anna Hasbie.

4. Dirjen Pendis Muhammad Ali

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Ali Ramdhani menolak memberikan penjelasan lebih jauh  saat ditanya tentang masalah Al Zaytun. 

"Kalau itu (soal Al zaytun) Off the re cord dulu ya," ujar Ramdhani saat ditemui Republika.co.id usai mengukuhkan 100 guru besar rumpun ilmu agama di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023). 

Sebenarnya ada sejumlah fakta yang ingin disampaikan oleh Ramdhani terkait Al Zaytun. Namun, sifatnya masih rahasia sehingga masyarakat tidak perlu tahu.

Sementara, sejumlah ormas Islam sudah mengingatkan kepada para orang tua untuk tidak menyekolahkan putra-putrinya ke Al Zaytun dulu. Pejabat Kemenag juga berharap santri yang sedang belajar di pesantren itu tidak menjadi korban dari munculnya masalah ini. 

Terkait hal itu, Ramdhani juga tidak diperkenankan untuk berbicara lebih jauh. Karena, menurut dia, langkah-langkah yang akan diambil Kemenag nanti bisa ditebak.

"Saya gak boleh mgomong itu juga, nanti kebaca," ucap Ramdhani.  

"Saya tidak boleh ngomong dulu, dan tolong dimaklumi," jelasnya, lalu pergi meninggalkan lokasi acara penyerahan SK Guru Besar Rumpun Ilmu Agama. 

5. Direktur Pendidikan Diniyah dan Ponpes Waryono Abdul Ghafur

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur menjelaskan dasar izin Al Zaytun sebagai pesantren.

"Terkait pendirian, ini diatur dalam pasal 6 UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren," kata Abdul Ghafur kepada Republika, Senin (1/5/2023).

Dia menjelaskan empat hal terkait dengan aturan pendirian pesantren dalam beleid tersebut. Berikut aturannya:

Pertama, berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika.

Kedua, memenuhi unsur Pesantren, yaitu: 1) Kiai; 2) Santri yang bermukim di Pesantren; 3) pondok atau asrama; 4) masjid atau musala; dan 5) kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.

Ketiga, memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren.

Keempat, mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri.

"Jika empat hal ini terpenuhi, maka Menteri Agama memberikan izin terdaftar," ujar dia.

Pada kesempatan itu, Waryono menerangkan satuan pendidikan ini telah terdaftar sejak 2015, tetapi belum memperbarui Nomor Statistik Pesantrennya (NSP).

"Al Zaytun termasuk pesantren yang terdaftar atau memiliki izin penyelenggaraan. Namun mereka belum memperbarui nomor statistik pesantrennya (NSP)," ujar dia.

Waryono menyebut izin operasional pesantren itu diberikan oleh Kemenag Kabupaten Indramayu pada 2015. Ketika itu, belum ada regulasi yang mengatur bahwa pemberian izin operasional pesantren diterbitkan oleh Kemenag Pusat.

Terbaru, berdasarkan regulasi baru UU No 18 tahun 2019 tentang pesantren dan turunannya, izin penyelenggaraan pesantren sekarang diterbitkan oleh Kemenag pusat.  Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Agama No. 30 tahun 2020 dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 1626/2023 tentang Juknis Pendaftaraan Keberadaan pesantren, diatur pesantren yang belum memperbarui izin pesantrennya pasca UU Pesantren No 18 tahun 2019, agar memperbarui nomor statistik pesantrennya (NSP).

"Ini yang belum dilakukan Al Zaytun. Jadi, izin operasional pesantren memang berlaku seumur hidup selama pesantren memenuhi ketentuan pendirian dan penyelenggaraan pesantren. Namun, pesantren harus memperbarui NSPnya," lanjut dia.

 
Berita Terpopuler