Panji Gumilang Berencana Jadikan Wanita Khatib Sholat Jumat, MUI Keluarkan Fatwa Ini

MUI mengimbau umat Islam untuk berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus.

Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi jamaah shoolat Jumat.
Rep: Andrian Saputra Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Ma'had Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, berkali-kali mengeluarkan pernyataan kontroversial. Salah satu pernyataannya yang viral adalah tentang khatib Jumat wanita.

Ini diungkapkan Panji Gumilang saat menerima kunjungan rombongan Kementerian Agama Kabupaten Indramayu beberapa bulan lalu. Dalam pertemuan itu ia berencana dalam waktu dekat agar khatib Jumat di Al Zaytun adalah pelajar wanita. Bagaimana sebenarnya hukum wanita menjadi khatib Jumat?

Baca Juga

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 38 tahun 2023 tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian sholat Jumat. Fatwa ini ditetapkan di Jakarta tanggal 13 Juni 2023.

Dalam fatwa tersebut, MUI bersandarkan pada sejumlah ayat Alquran, hadits, kaidah fikih serta pendapat para ulama untuk mengeluarkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian sholat Jumat.

Di antaranya Alquran surat Al Jumuah ayat 9 tentang perintah sholat Jumat,  surat An Nisa ayat 34 tentang kepemimpinan lelaki atas perempuan, surat Al Hasyr ayat 7 tentang kewajiban berittiba' kepada nabi SAW dalam beribadah.

Selain itu, hadits nabi tentang kewajiban sholat Jumat atas wanita yang...

Selain itu, hadits nabi tentang kewajiban sholat Jumat atas wanita yang diriwayatkan melalui jalur Thariq bin Syihab, dan hadits tentang peringatan nabi SAW agar berhati-hati dalam memilih atau mengangkat wanita sebagai pemimpin yang diriwayatkan melalui jalur Abu Bakar.

Lalu, hadits tentang kewajiban berittiba' kepada nabi SAW dalam beribadah yang diriwayatkan melalui jalur Abu Hurairah dan hadits tentang bolehnya wanita ikut sholat berjamaah di masjid tetapi harus dengan adab dan tidak menimbulkan fitnah yang diriwayatkan melalui jalur Abu Hurairah dan yang diriwayatkan dari jalur Sahl bin Sa'ad serta yang diriwayatkan dari jalur Ummu Salamah. Kemudian, hadits tentang cara menegur imam yang keliru saat sholat yang diriwayatkan melalui jalur Abu Hurairah.

Fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian sholat Jumat juga bersandarkan pada kaidah fikih yang berbunyi 'Hukum asal dalam beribadah adalah haram dan batal kecuali ada dalil yang memerintahkan'.

Fatwa tersebut juga memaparkan pendapat sejumlah ulama. Dijelaskan bahwa ulama sepakat laki-laki sebagai syarat sah menjadi khatib sholat Jumat di antaranya adalah pendapat Ibnu Abidin dalam kitab Radd Al Muhtar, pendapat Al Shawy Al maliky dalam kitab hasyiyatu Al Shawy ala Al Syarh Al shagir, pendapat Ahmad Al Salamat Al Qulyubi dan Ahmad Al Barlisy Umairah dalam kitab Hasyiyatu Qulyubi wa Umairah, dan pendapat Al Bahuty Al Hambali dalam kitab Syarh Muntaha Al Iradat.

Dijelaskan juga pendapat ulama bahwa wanita tidak sah melakukan adzan di antaranya pendapat Al Kasany dalam kitab Badai'u Al Shanai' fi Tartib Al Syara'i, pendapat as Syafi'i dalam kitab Al Umm, pendapat Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al Ghazali at Thusi dalam Al wasith fi Al Mazhab.

MUI juga bersandarkan pada ijma ulama yang mengatakan...

MUI juga bersandarkan pada ijma ulama yang mengatakan bahwa hanya laki-laki yang menjadi khatib Jumat. Selain itu bahwa dalam sejarah as salaf as shalih tidak pernah ada perempuan menjadi khatib dalam sholat Jumat. Selain itu, berlandaskan pada pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam sidang komisi fatwa pada tanggal 24 Dzul Qadah 1444 H bertepatan 13 Juni 2023, MUI pun memutuskan tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian sholat Jumat sebagai berikut.

Hukum Wanita Menjadi Khatib Sholat Jumat

1. Sholat Jumat hukumnya wajib atas Muslim laki-laki dan boleh bagi perempuan.

2. Khutbah Jumat merupakan rukun dalam sholat Jumat.

3. Khutbah sebagaimana pada angka 2 merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat yang di antaranya adalah harus dilakukan oleh laki-laki.

4. Khutbah sebagaimana pada angka 2 yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah.

5. Sholat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum sholat jumatnya tidak sah

6. Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangka sholat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah yang wajib diluruskan dan yang bersangkutan wajib bertobat.

MUI pun dalam fatwanya merekomendasikan beberapa hal, di antaranya mengimbau umat Islam untuk berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai segala bentuk penyimpangan. MUI juga mengharapkan umat Islam berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak mereka. MUI juga menyampaikan negara wajib hadir menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, dan penistaan.

 
Berita Terpopuler