Jelang Libur Panjang, Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

Keputusan pencabutan status pandemi mempertimbangkan angka konfirmasi harian Covid-19

AP / EPA-EFE/ACHMAD IBRAHIM / POOL
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Dengan pencabutan ini, Indonesia kini mulai memasuki masa endemi Covid-19.

Baca Juga

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Jokowi dalam video konferensi pers pencabutan status pandemi Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, (21/6/2023).

Jokowi menyampaikan, keputusan pencabutan masa pandemi Covid-19 ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 yang mendekati nihil. Selain itu, hasil sero survei juga menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

“WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern,” ujarnya.

Kendati demikian, Jokowi tetap meminta masyarakat untuk berhati-hati dan menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Jokowi berharap, dengan pencabutan status pandemi ini, perekonomian nasional akan semakin membaik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial serta ekonomi masyarakat.

“Dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial, ekonomi masyarakat,” kata Jokowi.

 
Berita Terpopuler