Militer Sudan Tuding RSF Langgar Gencatan Senjata

Angkatan bersenjata Sudan menuduh RSF menyerang wilayah Tawila di Darfur Utara

AP Photo/Marwan Ali
Angkatan bersenjata Sudan menuduh milisi Pasukan Dukungan Cepat (RSF) melanggar perjanjian gencatan senjata.
Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, KHARTOUM -- Angkatan bersenjata Sudan menuduh milisi Pasukan Dukungan Cepat (RSF) melanggar perjanjian gencatan senjata. Gencatan senjata 72 jam yang ditengahi Arab Saudi dan AS antara dua kekuatan militer yang berseteru itu mulai berlaku Ahad (18/6/2023).

Angkatan bersenjata Sudan menuduh RSF menyerang wilayah Tawila di Darfur Utara dalam dua hari berturut-turut.

"Pemberontak melakukan pelanggaran terhadap penduduk di wilayah tersebut selama dua hari sehingga merenggut 15 nyawa dan membuat puluhan warga sipil tak bersenjata cedera," kata militer Sudan.

Militer Sudan juga menuding RSF sebagai penyebab tergusurnya ratusan orang dari wilayah tersebut, di samping "kengerian-kengerian lainnya yang tanpa henti dilakukan milisi sejak pemberontakan gagal mereka".

Sementara, Kementerian Luar Negeri Sudan menuduh milisi yang sama menyerbu Kedutaan Besar Zimbabwe dan kediaman duta besarnya di Khartoum.

Kementerian itu meminta masyarakat internasional mengutuk perilaku teroris dan kriminal yang dilakukan milisi. RSF tak mengomentari tudingan pemerintah Sudan tersebut.

Sudan diamuk perang antara tentara dan RSF sejak April sampai menewaskan hampir 1.000 warga sipil dan melukai 5.000 orang lainnya. Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) memperkirakan lebih dari 2,2 juta orang mengungsi akibat konflik Sudan ini.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler