Bea Cukai: UMKM Di Luar Jawa Belum Banyak Gunakan Fasilitas Kemudahan Ekspor

DJBC akan fasilitasi pelaku UMKM yang ingin pasarkan produk lewat Klinik Ekspor.

Bea Cukai
Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Padmoyo Tri Wikanto, mengatakan dari 3.803 UMKM yang DJBC bina sebanyak 118 diantaranya butuh impor bahan baku
Rep: Novita Intan Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 118 UMKM yang memanfaatkan fasilitas bebas bea masuk dari kemudahan impor tujuan ekspor khusus industri kecil dan menengah. Adapun fasilitas ini tertuang dalam PMK No.177/2016 jo. No. 110/2019 memberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN/PPnBM khusus impor bahan baku, mesin, dan barang contoh.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, dari 3.803 UMKM yang DJBC bina sebanyak 118, di antaranya membutuhkan impor bahan baku kepentingan produknya yang akan diekspor. 

“118 UMKM tersebut tersebar di berbagai pulau, kecuali Sulawesi dan Papua.  Sementara itu, pengguna fasilitas KITE terbanyak berada di Jawa Tengah dan Yogyakarta yang berjumlah 76 UMKM,” ujarnya, Selasa (20/6/2023).

Tri mengakui kemudahan impor tujuan ekspor khusus industri kecil dan menengah tidak banyak dimanfaatkan di luar Jawa. Hal itu disebabkan penggunaan bahan baku atau bahan penolongnya masih lokal, tidak ada komponen impornya.

“Kemungkinan lainnya yang berada di wilayah tersebut belum melakukan ekspansi yang skalanya lebih besar. Biasanya kalau makanan itu pengawet yang food grade, yang bisa menjaga produknya bertahan lama, itu biasanya masih impor, kalau mereka sudah akan ekspansi, pasti menghubungi kami,” ucapnya.

Bidang industri furnitur tercatat mendominasi sebanyak 33 UMKM yang menikmati fasilitas yang diberikan negara ini. Kemudian industri barang kerajinan sebanyak 24 UMKM dan 19 UMKM industri tekstil yang mendapatkan kemudahan dari bebasnya bea masuk dari bahan baku impor.

Periode Januari-Mei 2023, DJBC telah membebaskan bea masuk tujuan ekspor senilai 8,046 juta dolar AS. Sementara itu, 118 UMKM tersebut telah mengirimkan barang ke luar negeri senilai 31,490 juta dolar AS.

“Jumlah yang diimpor lebih sedikit, ini artinya kita surplus,” ucapnya.

Dia memproyeksikan kinerja ekspor kemudahan impor tujuan ekspor khusus industri kecil dan menengah pada semester I 2023 melebih ekspor dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 32,886 juta dolar AS. Pada 2023, DJBC akan fokus membina 357 UMKM yang dengan target binaan dapat ekspor mandiri, peningkatan ekspor, hingga mendapatkan perizinan ekspor.

Ke depan DJBC juga akan memfasilitasi pelaku UMKM yang ingin memasarkan produknya ke luar negeri, melalui program bantuan Klinik Ekspor. Menurut Tri  Klinik Ekspor merupakan program DJBC yang berperan mendampingi dan memfasilitasi para pelaku UMKM untuk melakukan ekspor.

Melalui program ini, DJPB akan membantu para pengusaha UMKM mulai dari proses edukasi hingga koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait ekspor.

"Kita bisa bantu perizinannya, kita kasih akses ke dinas, kita kasih akses ke BPOM, mungkin juga permasalahan halal kita coba jembatani," ucapnya.

Tri memaparkan, program Klinik Ekspor dimulai dengan edukasi mengenai prosedur kepabeanan ekspor bagi pelaku UMKM. Kemudian, pelaku usaha diberikan pemahaman literasi mengenai peraturan dan ketentuan terkait ekspor.

 

Selanjutnya, pengusaha UMKM yang hendak ekspor diberikan asistensi untuk memberikan solusi atas kendala-kendala yang dialami. Lalu, terdapat sosialisasi fasilitas kepabeanan dan prosedur kepabeanan bagi para pelaku usaha.

 
Berita Terpopuler