Beratkan Orang Tua, Kemendikbudristek Diminta Tegas Larang Wisuda di Tingkat TK-SMA

Pengumpulan dana untuk wisuda tingkat TK-SMA dinilai sebagai bentuk pungli.

ANTARA/Fransisco Carolio
Acara kelulusan TK (Ilustrasi). Acara wisuda di tingkat TK, SD, SMP, dan SMA dinilai sebagai kegiatan yang tidak perlu, bentuk pemborosan.
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai acara wisuda di tingkat sekolah mempunyai manfaat yang tidak jelas dan bersifat pemborosan. Untuk itu, dia meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tegas melarang kegiatan tersebut yang memberatkan orang tua tersebut.

"Nggak perlulah ada acara-acara wisuda yang tidak jelas manfaatnya kecuali hanya hura-hura," kata jelas Ubaid kepada Republika.co.id, Rabu (14/6/2023).

Menurut Ubaid, orang tua sudah pusing mencarikan dana agar anak bisa sekolah ke jenjang lebih lanjut dan tak perlu ditambah bebannya dengan uang wisuda dan kegiatan lainnya yang tak berkaitan dengan pendidikan. Ubaid mengatakan, jika ada yang meminta sumbangan untuk acara wisuda di sekolah, maka itu jelas merupakan sebuah pungutan liar (pungli).

Baca Juga

"Janganlah orang tua diberatkan dengan urusan yang tak ada guna, bikin pusing orang tua, jangan lagi dibebani dengan uang wisudalah, uang terima kasihlah, uang wisata perpisahan, dan lain-lain. Itu semua jenis modus pungli dan tidak ada relevansinya dengan dunia pendidikan," kata Ubaid.

Belakangan, jagat maya ramai membahas mengenai pelaksanaan wisuda di tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Sebagian warganet menginginkan kegiatan wisuda atau pelepasan siswa di tingkat sekolah itu ditiadakan dan wisuda hanya dilakukan di tingkat pendidikan tinggi saja.

 
Berita Terpopuler