BKSDA Maluku Amankan 22 Satwa Dilindungi di Saumlaki

Satwa dilindungi tersebut ditemukan di kapal rute Merauke-Surabaya.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) termasuk satwa dilindungi yang ditemukan di kapal yang bersandar di Saumlaki, Maluku.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengamankan 22 satwa dilindungi di atas Kapal Gunung Leuser dari pelabuhan Merauke, Papua tujuan pelabuhan Surabaya, Jawa Timur. Satwa tersebut dibawa oleh penumpang dengan status titipan.

"Satwa dilindungi itu diamankan petugas kami di Saumlaki," kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Rabu (31/5/2023).

Seto mengatakan, pihaknya belum mengetahui pemilik satwa tersebut. Sebab, saat diperiksa petugas, hanya ditemukan puluhan satwa dilindungi tersebut saja.

"Sayangnya, untuk kepemilikan burung-burung tersebut, pelakunya tidak ditemukan di kapal oleh petugas kami," ujarnya.

Baca Juga

Seto mengatakan, satwa dilindungi tersebut diduga berasal dari Merauke. Untuk sementara waktu, satwa liar tersebut saat ini diamankan di Stasiun Konservasi Satwa Saumlaki.

"Satwanya masih liar, namun harus menjalani karantina dulu beberapa pekan ke depan," ucap Seto.

Lebih lanjut, Seto mengungkapkan ke-22 satwa dilindungi tersebut terdiri dari 19 ekor nuri kepala hitam, dua ekor kakatua jambul kuning, dan satu ekor nuri bayan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta (Pasal 40 ayat (2).

 
Berita Terpopuler