LGBT Kodrat Tuhan Versi Mahfud MD, Ini Kata Persis, Al Washliyah, PBNU Hingga Profesor

Mahfud MD sebut LGBT merupakan kodrat tuhan membuat banyak pihak berkomentar.

EPA/DAI Kurokawa
Ilustrasi Komunitas LGBT. Mahfud MD sebut LGBT merupakan kodrat tuhan membuat banyak pihak berkomentar.
Rep: Muhyiddin/Mabruroh/Ratna Ajeng Tejomukti Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahfud MD sebut LGBT merupakan kodrat tuhan membuat banyak pihak berkomentar. Salah satunya Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin.

Baca Juga

Kiai Jeje menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut LGBT sebagai kodrat Tuhan. Menurut Kiai Jeje, keberadaan LGBT tersebut harus dibagi dulu menjadi dua jenis. Pertama, menurut dia, memang ada penyimpangan orientasi seksual yang murni sebagai kodrat Tuhan.

"Kita harus posisikan dulu keberadaan penyimpangan orentasi seksual itu kepada dua jenis. Pertama, ada yang murni penyakit bawaan sebagai kodrat Tuhan yang tidak ada seorang pun yang menginginkan dan mengusahakannya," ujar Kiai Jeje saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (23/5/2023). 

Yang Kiai Jeje pahami, maksud kodrat Tuhan di sini yaitu bahwa adanya kelainan orentasi seksual pada seseorang yang terbawa sejak lahir sebagai takdir Sang Pencipta. Tentu, kata dia, tidak seorang pun bisa menolak dan menghendakinya, tapi murni kuasa Tuhan. 

"Yang kedua, yang memang sepertinya, atau terindikasi sebagai korban dari usaha-usaha sistematis propaganda dan kampanye gaya hidup LGBT tadi," ucap Kiai Jeje. 

Menurut dia, jenis yang pertama membutuhkan pengobatan dan terapi kalau memang menyadari sebagai kelainan agar bisa sembuh. Sedankan jenis yang kedua, lanjut dia, harus dicegah dengan cara dibuat aturan dan regulasi pencegahannya.

"Termasuk aturan pencegahan gerakan propaganda dan kampanye menyebarluaskan dan mengajak melegalkan hingga meniru gaya hidup  kaum LGBT," kata salah satu Ketua MUI Pusat ini.

"Jika tidak ada aturan yang jelas maka, maka berpotensi perpecahan dan polemik terus menurus di tengah masyarakat," tutupnya. 

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, pemerintah tidak bisa melarang orang yang berstatus sebagai homo atau lesbian yang termasuk dalam LGBT. Menurut dia, perilaku LGBT merupakan ciptaan Tuhan. Karena itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2026, kelompok LGBT tidak bisa dilarang.

Sementara, Ketua Umum PB Al Washliyah KH Masyhuril Khamis menjelaskan dalam islam, praktik LGBT merupakan praktik yang terlarang secara ijma'. Artinya tidak ada satupun ulama mu\'tabar yang membolehkan praktik itu untuk dilakukan, sehingga setiap muslim tidak boleh berbeda pendapat dalam menyikapi hal ini.

"Namun yang terlarang adalah tidak hanya perbuatan manusianya saja, atau bukan jika hanya memiliki kecenderungan saja, Namun yang terlarang juga adalah jika ia mem-follow up kecenderungan yang salah itu," ujar dia kepada Republika.co.id, Selasa (23/5/2023).

"Begitu pula dengan LGBT, seseorang tidak bisa dihukumi jika memang ia punya kecenderungan yang menyimpang ini sejak lahir. Karena mungkin itu bukan kemauannya dan tidak pula ia buat-buat. Namun karena memang syahwat tersebut tidak mungkin dihalalkan dalam syariat, ia harus menundukan syahwatnya dengan yang dihalalkan. Dan disitulah letak jihad yang sesungguhnya, yaitu memerangi hawa nafsu diri sendiri,"ujar dia.

Setiap orang punya tantangan tersendiri dalam melawan hawa nafsunya. Maka masing-masing akan dapat pahala atas perjuangannya dalam menahan hawa nafsu yang tidak halal tersebut.

Adapun alasan sebagian orang yang seolah membela kaum LGBT dengan klaim bahwa mereka pun tidak memilih, namun ditakdirkan demikian LGBT, maka hal itu tidak bisa dijadikan pembenaran atas penyimpangan tersebut. Sebagaimana orang yang dilahirkan 'cacat' misalnya, maka ia tetap tidak diperbolehkan mencuri dengan dalih ia tidak bisa bekerja seperti yang lainya. Karena itu memang ujian bagi dia.

Sedangkan, Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU), KH Abdullah Syamsul Arifin meluruskan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut LGBT sebagai kodrat Tuhan. Kiai yang akrab disapa Gus Aab ini mengatakan, kurang tepat jika LGBT disebut sebagai kodrat Tuhan.

Untuk menjawab pertanyaan itu, menurut Gus Aab, maka harus dibedah dulu satu per satu tentang Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Queer, Intersex, and Asexual (LGBTQIA). Jika tujuh hal itu ada yang dari bawaan dari lahir, maka baru bisa disebut sebagai kodrat Tuhan. 

"Berbicara LGBT, apakah LGBT itu kodrat? Sekarang harus dibedah dulu LGBT itu. Di situ, hanya intersex yang masuk kodrat. Karena itu adalah bawaan dari lahir. Sama dengan orang lahir laki-laki atau perempuan. Jadi lahir dengan memiliki dua alat kelamin itu kodrat," jelas Gus Aab.

"Tetapi kalau transgender itu bukan (bukan kodrat). Transgender itu orang yang mengubah kelaminnya dengan melakukan operasi. Jadi jika dikatakan LGBT itu kodrat, itu tidak pas," imbuhnya. 

Menurut dia, yang benar-benar merupakan kodrat Tuhan itu hanya intersex saja, yaitu orang yang sejak lahir memiliki dua alat kelamin. Karena, dia tidak punya pilihan. "Sedangkan lesbian itu bukan kodrat, karena ada penyalahan terhadap fitrah, itu ada kecondongan-kecondongan yang salah," ucap Gus Aab. 

Dia mengatakan, faktor orang menyebabkan orang menjadi LGBT itu sendiri banyak. Misalnya, karena faktor pengalaman traumatis dan faktor lingkungan.

"Jadi itu bukan kemudian kodrat yang harus diterima, dan itu bisa disembuhkan. Makanya, kalau tadi ditanyakan, apakah LGBT itu kodrat? LGBT yang mana dulu? Kan dalam LGBT itu ada banyak macamnya," kata Gus Aab.

Dipidanakan

Guru Besar IPB Bidang Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga, Prof Euis Sunarti menegaskan bahwa Lesbi, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) bukanlah kodrat. Pernyataannya ini menanggapi komentar Menteri Polhukam Mahfud MD yang menyebut LGBT sebagai kodrat.

"LGBT itu bukan kodrat," tegas Prof Euis kepada Republika.co.id, Selasa (23/5/2023).

Menurut Euis, kondisi tersebut disebabkan oleh kelainan hormon dan bisa saja disembuhkan secara medis. Selain itu kata dia, kondisi tersebut juga bisa dipengaruhi karena lingkungan individu yang mempengaruhi dan yang paling bahaya lagi karena gerakan dan gay politik.

"Hasil riset confirm tidak ada gene homo pada manusia. kalaupun ada persoalan hormonal, maka dapat diatasi secara medis," tegas Euis lagi.

Lesbian merupakan sebutan untuk perempuan yang menyukai sesama jenis. Gay sebutan khusus untuk laki-laki yang memiliki orientasi seks terhadap sesama laki-laki. Kemudian transgender merupakan seseorang yang cara berperilaku maupun penampilannya berbeda atau tidak sesuai dengan jenis kelaminnya. Sedangkan biseksual sebutan bagi mereka yang dapat tertarik pada keduanya, laki-laki dan perempuan.

Jika dilihat dari sudut pandang agama, lanjut Euis, sangat jelas bahwa agama Islam yang menjadi agama mayoritas dari penduduk Indonesia, melarang perilaku menyimpang tersebut. Bahkan disebutkan juga di dalam Alqur’an bagaimana Allah kemudian menurunkan azab kepada mereka yang menyimpang ini.

"Agama Islam yang dianut mayoritas penduduk Indonesia jelas-jelas melarang perilaku Homo dan perilaku seks menyimpang," kata Euis.

Eius bahkan sempat bergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) saat memperjuangkan uji materi Pasal 284, 285 dan 292 KUHP yang mengatur tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Karenanya ia dan semua anggota yang tergabung di AILA mengajukan JR di Mahkamah Konstitusi pada 2016-2017 dengan harapan para pelaku LGBT dapat dipidanakan.

 
Berita Terpopuler