Ini Alasan Mengapa Johnny G Plate Bisa Jadi Tersangka

Kejaksaan telah menetapkan menteri dari Nasdem, Johnny G Plate, sebagai tersangka.

Republika/Bambang Noroyono
Menkominfo Johnny G Plate resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo.
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan, Johnny Plate ditetapkan tersangka atas perannya selaku menteri sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek tahun jamak 2020-2025 senilai Rp 10 triliun.

Baca Juga

“Peningkatan status saksi JP sebagai tersangka menyangkut perannya sebagai menteri dan tentunya sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada paket 1,2,3,4 dan 5,” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa (17/5/2023).

Kuntadi menerangkan, dalam kasus korupsi ini, nilai kerugian negara dari penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Senin (15/5/2023) senilai Rp 8,32 triliun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023), tim penyidik Jampidsus langsung melakukan penahanan terhadap Johnny Plate. Menteri dari Partai Nasdem itu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejakgung, Jakarta Selatan. Johnny Plate menjadi tersangka yang keenam dalam kasus ini. Sudah ada lima tersangka yang ditetapkan sebelumnya, pun dilakukan penahanan terpisah sejak Januari-Februari 2023. 

Kelima tersangka itu, di antaranya: Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku dirut BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Soal Menkominfo Johnny Plate, penyidik berkali-kali menyebutkan peran menteri dari Partai Nasdem itu terkait kasus ini, adalah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI 2020-2022. Proyek nasional tersebut penganggarannya tahun jamak sampai 2025 senilai Rp 10 triliun. Akan tetapi, pencairan dimintakan oleh kementerian, penuh 100 persen pada 2021-2022. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah mengungkap adanya dugaan pemalsuan pelaporan keuangan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan proyek tersebut. “Kita juga melihat adanya manipulasi dalam perkembangan kemajuan proyek BTS 4G ini. Yang belum mencapai seratus persen, tetapi di dalam laporannya dipaksanakan sudah mencapai seratus persen,” kata Kuntadi, di Kejaksaan Agung (Kejagung) Selasa (14/3/2023).

Kuntadi menambahkan, dalam penyidikan juga ada terungkap temuan seperti pengkondisian pemenangan tender, sampai penggelembungan harga satuan pengadaan infrastruktut BTS 4G.  “Kita juga sudah mengetahui dari penyidikan, bahwa terdapat kemahalan-kemahalan harga, yang kemahalan tersebut dari hasil permufakatan jahat,” ujar Kuntadi.

Ia mengatakan, sejak awal penyidikan timnya sudah mengantongi bukti adanya kongkalikong antara pejabat tinggi di Kemenkominfo, dan di BAKTI dalam pembuatan aturan-aturan internal untuk memenangkan delapan konsorsium teknologi sebagai pemegang tender. Dari penyidikan pula terungkap adanya dugaan permintaan uang dari kementerian kepada BAKTI terkait pelaksanaan pembangunan dan penyediaan inrastruktur BTS 4G tersebut.

Bahkan terungkap, Gregorius Alex Plate (GAP) sebagai adik kandung menteri yang turut mendapatkan uang dan fasilitas BAKTI dalam pengerjaan proyek bancakan itu. Dalam pemeriksaan, Gregorius Plate mengembalikan beberapa uang yang ia nikmati dari BAKTI. Pengembalian tersebut diserahkan kepada penyidik. Namun Kuntadi pernah mengungkapkan, pengembalian uang senila Rp 534 juta tersebut terkait dengan peran Johnny Plate sebagai menteri. “Terkait dengan posisi adiknya (Gregorius), sesuai dengan keterangan masih kita dalami. Yang jelas itu (uang setengah miliar) tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan (Gregorius). Artinya, besar kemungkinan (uang tersebut) ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini (Johnny),” ujar Kuntadi, Rabu (15/3/2023).

Dalam Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) tersangka AAL, juga disebutkan adanya permintaan langsung uang Rp 500 juta setiap bulannya oleh Menkominfo Johnny Plate kepada dirut BAKTI itu. Kuntadi, pada Senin (15/5/2023) menyampaikan, dugaan keterlibatan Menteri Johnny, pun Gregorius Plate dalam kasus ini, akan terus didalami samapi cukup bukti untuk peningkatan sebagai tersangka. Menteri Johnny Plate bungkam menanggapi statusnya sebagai tersangka saat diseret ke mobil tahanan kejaksaan, Rabu (17/5/2023). 

Akan tetapi, pada 15 Maret 2023 lalu, usai menjalani pemeriksaan kedua di Gedung Pidsus Kejakgung, Johnny Plate pernah menegaskan, dirinya siap dimintakan pertanggungjawaban hukum terkait dengan kasus korupsi BTS 4G BAKTI tersebut. “Saya sebagai warga negara, dan menteri komunikasi dan informatika, pembantu presiden, punya kewajiban untuk selalu memenuhi panggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar. Dan itu telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Johnny.

Kerugian negara

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pun sudah merampungkan dan menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut ke Jaksa Agung, Senin (15/5/2023). Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, selama enam bulan investigasi bersama yang dilakukan tim di Jampidsus, penghitungan kerugian negara terkait korupsi BTS 4G Kemenkominfo itu senilai delapan triliun lebih. “Berdasarkan semua yang kita lakukan (hitung), berdasarkan alat-alat bukti yang kami peroleh, kami menyampaikan, dan kami simpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar (Rp) 8,32 triliun,” begitu ujar Yusuf, di Kejakgung, Senin (15/5/2023).

Yusuf menerangkan, ada tiga kategori nilai kerugian yang diperoleh dari penghitungan versi BPKP. Penghitungan pertama terkait dengan kerugian negara dalam kegiatan penyusunan kajian dan analisa hukum proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Kedua kerugian negara yang diperoleh dari penghitungan penggelembungan anggaran atau mark-up penyediaan infrastrukur BTS 4G BAKTI. Ketiga, terkait dengan penghitungan kerugian negara menyangkut pembayaran pembangunan BTS 4G BAKTI yang sudah dilakukan di beberapa lokasi dan daerah, akan tetapi terhenti, mangkrak dan ada yang belum terbangun. 

Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur di puluhan ribu titik. Yang terindikasi korupsi ada pada 4.200 titik terluar wilayah Indonesia yang terbagi dalam lima paket tender. Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatera 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit.

 

 

 

 
Berita Terpopuler