Sudah Dua Kali Masuk Bui, Dokter Gigi di Bali Ditangkap Gara-Gara Praktik Aborsi Lagi

Dokter gigi itu tidak pernah praktik sesuai profesinya.

Republika/Edwin
Sebuah klinik aborsi disegel polisi (ilustrasi). Seorang dokter gigi di Bali ditangkap setelah membuka praktik aborsi untuk ketiga kalinya. Dokter gigi berinisial IKAW itu pernah dipenjara pada 2006 dan 2009 atas kasus yang sama.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali membongkar praktik aborsi ilegal. Tersanga merupakan seorang dokter gigi yang juga mantan narapidana (residivis) kasus penyalahgunaan wewenang bidang kesehatan.

Baca Juga

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/4/2023) mengatakan tersangka I Ketut Arik Wiantara merupakan seorang dokter gigi yang tidak terdaftar sebagai dokter dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tersangka telah melakukan praktik aborsi sejak tahun 2006.

"Yang bersangkutan adalah dokter gigi, (melakukan tindakan aborsi) tidak nyambung dengan profesinya. Justru dia nggak pernah melakukan praktik sebagai dokter gigi. Sesuai aturan, yang bersangkutan tidak berhak melakukan praktik aborsi tersebut," kata Ranefli.

Ranefli mengatakan tersangka IKAW ditangkap pada 8 Mei 2023, pukul 21.30 WITA di Jalan Raya Padang Luwuh, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Dia ditangkap dengan ketiga orang lainnya yang masih berstatus sebagai saksi.

Saat digerebek polisi, IKAW baru selesai melakukan aborsi terhadap seorang wanita yang ditemani kekasihnya. Dalam melakukan aksinya tersebut, tersangka dibantu pembantu rumah tangga yang bertugas untuk membersihkan lokasi setelah tindakan aborsi.

Ranefli mengatakan dalam melakukan tindakan aborsi, IKAW belajar secara autodidak. Dia tidak memiliki lisensi sebagai dokter kandungan.

"Yang bersangkutan belajar secara autodidak dari online, dari buku-buku kemudian memahami mekanisme dari cara aborsi tersebut," kata dia.

Menurut Ranefli, dokter merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Sebelumnya, dia pernah dipenjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2006 dengan vonis 2,5 tahun pidana penjara dan pada 2009 dia kembali melakukan praktik ilegal tersebut.

Kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, tersangka IKAW mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kasihan dengan pasien yang datang kepadanya. Menurut tersangka, rata-rata orang yang datang meminta bantuannya ialah anak muda usia produktif, seperti mulai dari anak SMA, kuliah, dan sudah kerja, tetapi belum menikah.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ia diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 78 juncto pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp150 juta. Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Dengan pasal berlapis tersebut, ancaman maksimal selama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," kata mantan Kapolres Tabanan tersebut.

Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali. Polisi pun terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut dengan mendalami keterangan saksi-saksi.

 

 
Berita Terpopuler