BSI Bermasalah, Ini Pentingnya Punya Backup Rekening Bank Syariah

Layanan BSI masih belum optimal digunakan.

Shutterstock
Layanan digital BSI lumpuh sejak Senin dan hingga kini masih dalam masa pemulihan. Perencana Keuangan Syariah di Finansialku, Harryka Joddy menyarankan agar nasabah perbankan syariah tidak hanya memiliki satu rekening saja.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Layanan perbankan Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami gangguan sejak Senin (8/5/2023) lalu. Hingga kini, layanan BSI masih belum optimal digunakan, terutama layanan mobile banking.

Baca Juga

Perencana Keuangan Syariah di Finansialku, Harryka Joddy menyarankan agar nasabah perbankan syariah tidak hanya memiliki satu rekening. Hal ini untuk berjaga-jaga bila adanya gangguan layanan seperti yang dialami BSI.

"Penting memiliki cadangan rekening asal sesama bank syariah. Saya sendiri menggunakan tiga bank syariah salah satunya bank digital syariah. Jadi tidak terlalu mengganggu kalau ada yang error seperti BSI dan saran saya, nasabah bisa menggunakan rekening bank syariah lain dengan akad wadiah saja. Sifatnya titip, bukan bagi hasil, sehingga tidak terkena biaya admin dan dana tetap tidak bertambah maupun berkurang," ujar Harryka kepada Republika, Kamis (11/5/2023).

Perbankan syariah memang memiliki karakteristik dan istilah-istilahnya tersendiri. Salah satu istilah dalam bank syariah yang wajib dipahami adalah wadiah atau al-wadi’ah yang merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki.

Contoh produk yang transaksinya menggunakan akad wadiah adalah tabungan wadiah, giro wadiah, dan sertifikat wadiah Bank Indonesia. Secara umum, terdapat dua jenis produk wadiah.

Pertama adalah wadiah yad alamanah (trustee depositary) atau simpanan dengan bentuk penitipan murni. Dalam akad ini, pihak yang dititipkan dalam hal ini bank syariah diberikan amanah untuk menjaga uang atau barang tersebut. Pihak yang dititipkan tidak diperbolehkan memanfaatkan atau menggunakan uang atau barang yang dititipkan. Apabila hilang atau rusak, menjadi tanggung jawab pemilik.

Bentuk penyimpanan kedua adalah wadiah yad adh-dhamanah yang merupakan akad penitipan harta atau benda di mana pihak yang dititipi dalam hal ini bank syariah boleh memanfaatkan uang tersebut. Namun, jika harta benda tersebut rusak atau hilang, yang dititipi wajib bertanggung jawab.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut ada serangan yang dilancarkan ke BSI sehingga membuat sistem bank bermasalah. Erick mengungkapkan, dia telah mendapat laporan terkait gangguan tersebut. Saat ini, BSI masih melakukan transisi perbaikan sistem TI.

 
Berita Terpopuler