BP Jamsostek Dukung Erick Thohir Sejahterakan Pemain dan Wasit Sepak Bola

BP Jamsostek optimistis Erick Thohir memajukan sepak bola di Tanah Air.

Dok Republika
Ketua Umum PSSI Erick Thohir (kedua kiri) bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (kiri) saat launching gerakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ekosistem sepak bola Indonesia di Jakarta, Kamis (13/4/2023). Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 353 wasit serta asisten wasit Liga 1 dan Liga 2 sebagai bukti perlindungan kepada mereka.
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek) mendukung Ketua Umum PSSI menyejahterakan pemain sepak bola. Hal itu dilakukan dengan menjadikan mereka peserta program perlindungan ketenagakerjaan sehingga terhindar dari kemiskinan akibat mengalami risiko kerja.

Baca Juga

"Kami melihat dari awal komitmen Pak Erick sebagai ketua umum PSSI betul-betul ingin menyejahterakan para pemain bola dan juga wasit. Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Senin (17/4/2023). 

Belum lama ini, Erick Thohir dan Anggoro sama-sama menyepakati wasit di seluruh Indonesia mengikuti program perlindungan ketenagakerjaan. Perlindungan itu terdiri dari dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan demikian para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah. Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja. 

Apabila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh. Namun apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu satu tahun. 

Selain itu masih banyak manfaat lain di antaranya jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta. Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi 2 orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta. 

Tak hanya wasit, momentum tersebut sekaligus menjadi langkah awal dalam upaya peningkatan kesejahteraan bagi seluruh ekosistem sepak bola Indonesia yang tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. 

Kedepan BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI sepakat untuk mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Kita mengajak ekosistem sepakbola karena saat ini kami melihat ada 400.000 orang di ekosistem sepak bola, tidak hanya pemain, tapi juga ada pelatih, wasit, suporter dan juga anak-anak peserta sekolah bakat. Nah itu juga kita ajak supaya jika terjadi risiko, maka keluarganya bisa tenang dan para pemain bisa fokus latihan. Karena fokus ini bisa meningkatkan prestasinya," imbuh Anggoro.

Anggoro berharap kerja sama  ini menjadi inspirasi bagi cabang olahraga yang lain, karena masih banyak atlet olahraga di Indonesia yang belum terlindungi sebab mereka belum memahami manfaat dari  perlindungan jaminan sosial dan hal tersebut merupakan hak konstitusi setiap pekerja.

"Semoga upaya kita bersama ini dapat meningkatkan kesejahteraan para wasit dan seluruh pekerja lain di ekosistem PSSI, sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas dan secara tidak langsung akan berdampak juga pada peningkatan kualitas sepak bola Indonesia,” tutup Anggoro.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Cep Nandi Yunandar, mengapresiasi PSSI yang memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh wasit Liga 1 maupun Liga 2. Cep Nandi berharap, semangat menyejahterakan pekerja olahraga itu menginpirasi kesadaran klub-klub maupun even-even olahraga di tingkat bawah. 

”Saat ini seluruh pekerja apa pun profesinya berhak sekaligus wajib mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjan, Termasuk pekerja olahraga mulai atlet, wasit, maupun panitia penyelenggara even memiliki hak dan kewajiban yang sama,” kata Cep Nandi. Menurut Cep Nandi, pihaknya selalu siap melayani pendaftaran kepesertaan baru dari kelompok pekerja olahraga di klub-klub tingkat wilayah.

 
Berita Terpopuler