Terpaksa Mudik Pakai Motor? Perhatikan Ini Agar Selamat Sampai Tujuan

Sepeda motor bukan diciptakan untuk perjalanan jarak jauh.

ANTARA/Moch Asim
Sejumlah pengendara motor memasuki Jembatan Suramadu jelang Hari Raya Idul Adha di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/7/2022) (ilustrasi). Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, para pemudik sangat diimbau untuk tidak menggunakan sepeda motor sebab dapat membahayakan keselamatan.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, para pemudik sangat diimbau untuk tidak menggunakan sepeda motor sebab dapat membahayakan keselamatan. Pemerintah juga telah menyiapkan program mudik motor gratis pulang pergi demi mencegah masyarakat mudik dengan motor.

Baca Juga

Namun, bila terpaksa mudik dengan motor, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan pengendara agar selama sampai tujuan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Hendro Sugianto, mengatakan, hal pertama yang harus disiapkan kelengkapan helm standar, jaket, dan sepatu untuk keamanan berkendara. Tiga perlengkapan itu wajib untuk dikenakan oleh pengendara maupun penumpang sepeda motor.

"Kedua, dilarang membawa penumpang lebih dari dua orang, misal membawa anak," kata Hendro saat berbincang dengan Republika, Rabu (5/4/2023).

Hendro menambahkan, pemudik juga dilarang menambah tempat di motor untuk barang maupun membawa barang berlebih. Kelebihan beban pada sepeda motor dapat mempengaruhi kendaraan yang berbahaya terhadap keselamatan.

Terakhir, para pemudik selalu diingatkan untuk berhenti beristirahat bila sudah merasa lelah di rest area yang tersedia di jalur mudik.

Meski demikian, Hendro tetap mengingatkan, sepeda motor bukan diciptakan untuk perjalanan jarak jauh. "Kecelaakaan terbanyak adalah pengguna sepeda motor," ujar Hendro mengingatkan.

Pemudik motor pun dapat memanfaatkan program mudik gratis motor berserta penumpangnya untuk arus mudik dan balik. Terdapat kuota mudik gratis sebanyak 80.792 untuk penumpang dan 16.340 untuk sepeda motor untuk jalur darat, kereta api, dan kapal laut.

 

 
Berita Terpopuler