Cerita Brigjen Endar, Kaget Dipecat dari KPK

Endar sempat berhadapan dengan Wakil Ketua KPK Nuruf Ghufron sebelum dipecat.

ANTARA
Komisi Pemberantasan Korupsi
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro kaget ketika dicopot dari jabatannya. Endar mengaku tak menahu alasan pencopotan yang mendadak tersebut. Endar merasa tak siap dicopot karena terkesan dadakan dan janggal.

Baca Juga

"Ya setahu saya hari itu kan hari Kamis ya, hari Kamis malam itu saya dihubungi sama Korspri, bahwa saya besok pagi dipanggil oleh pimpinan," kata Endar kepada wartawan, Selasa (4/4/2023). 

Endar belum mengetahui tujuan pemanggilan tersebut. Ia mengira hanya pemanggilan biasa oleh pimpinan sehingga tak ada persiapan khusus.  "Ya saya tidak tahu waktu itu dalam rangka apa, ya saya pagi datang ke kantor seperti biasa," ujar Endar. 

Alangkah kagetnya Endar pemanggilan itu ternyata berupa pemberhentian dirinya dari Lembaga antirasuah. Keputusan pemberhentian itu pun sudah diteken para pimpinan KPK. "Ternyata jam 11 saya diundang ke salah satu ruang rapat di lantai 15 pimpinan, baru saya tahu ternyata sudah diputuskan oleh pimpinan adanya pemberhentian dengan hormat saya, sebagaimana SKEP (surat keputusan)," ujar Endar. 

Pada saat itu, Endar cuma berhadapan dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Adapun unsur Pimpinan KPK lainnya tak menunjukkan batang hidungnya.  "Yang hadir cuma pak Ghufron," ujar Endar. 

Hingga saat ini, Endar belum mengetahui siapa saja Pimpinan KPK yang menyetujui pendepakannya. Karena itu, Endar melaporkan pencopotannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Endar ingin mendapat jawaban atas dugaan pencopotannya yang diwarnai dugaan pelanggaran etik. 

"Ya saya tidak tahu itu rapim pimpinan, nanti kan kita (cek) di Dewas. Saya pengen tahu juga sebenarnya alasannya apa," ujar Endar. 

Guna memperkuat laporannya ke Dewas, Endar melampirkan dokumen pendukung, di antaranya surat dari Kapolri soal perpanjangan penugasannya di KPK, salinan SKET pemberhentian dengan hormat saya yang ditandatangani Sekjen KPK Cahya H Harefa, surat penghadapan dari KPK ke POLRI yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.  "Kode etiknya ada beberapa hal ada sinergi, akuntabilitas, profesionalitas. Banyak yang akan kita lempar ke Dewas," sebut Endar. 

Atas dugaan kejanggalan tersebut, Endar berharap Pimpinan KPK dapat berpikir jernih ketika mengambil keputusan. Endar menyinggung agar Pimpinan KPK berpikir matang sebelum bertindak.  "Saya harapkan pimpinan KPK juga bisa bijak dalam hal ini," ujar Endar. 

Sebelumnya, KPK disebut tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.

Padahal Kapolri sudah menyampaikan penugasan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan bagian dari peran Polri dalam penguatan KPK. Polri kata Kapolri selalu berkomitmen untuk mendukung penguatan KPK dengan mengirimkan personil-personil pilihan untuk berdinas-tugas di KPK.

Namun KPK telah menunjuk Ronald Worotikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Dia sebelumnya bertugas sebagai jaksa penutut umum (JPU).

 
Berita Terpopuler