Melawan Keragu-raguan dalam Berwudu

Jika ada orang yang telah bersuci, kemudian ia ragu-ragu apakah ada sesuatu yang membatalkan wudunya, lalu apa yang harus ia lakukan?

retizen /UCare Indonesia
.
Rep: UCare Indonesia Red: Retizen

sumber: freepik.com/wirestock

Jika ada orang yang telah bersuci, kemudian ia ragu-ragu apakah ada sesuatu yang membatalkan wudunya, lalu apa yang harus ia lakukan?

Hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah ra bahwa, “Jika seseorang dari kalian mendapati sesuatu di dalam perutnya, sehingga ia ragu-ragu apakah ada sesuatu yang keluar darinya atau tidak, maka hendaknya ia tak keluar masjid untuk wudu kembali, hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Muslim no. 362)

Hadis Nabi SAW ini menunjukkan bahwa seorang Muslim jika yakin sudah bersuci kemudian ragu-ragu apakah wudunya batal, berarti tetap masih dalam status suci, karena itulah kondisi awalnya, dan itulah yang ia yakini. Adanya hal yang membatalkan wudhu adalah sesuatu yang diragukan, sementara sesuatu yang yakin tidak hilang dengan adanya keraguan.

Pernyataan ini berlaku dalam segala hal. Ia tetap dalam status awal hingga yakin atas yang sebaliknya. Demikian juga sebaliknya. Jika ia yakin telah berhadas, kemudian ragu apakah sudah bersuci, hendaknya berwudu, karena status awalnya adalah berhadas, sehingga status berhadasnya tidak hilang dengan adanya keraguan. Maka sebaiknya ia bersuci sebagaimana mestinya.

Seorang muslim hendaknya menjaga kesucian salat dan memperhatikannya. Salat tidak sah tanpa bersuci. Kita juga harus berhati-hati dari waswas dan pengaruh bisikan setan, yang dapat menghadirkan bayangan bahwa wudu sudah batal. Setan dapat menipu kita dengan berbagai caranya.

Oleh karena itu, senantiasalah memohon perlindungan Allah dari kejahatan setan, dan tidak mengikuti rasa waswas. Di samping itu, hendaknya menjaga kebersihan pakaian dari najis, agar salatnya sah, dan dapat mencapai kesempurnaan ibadah yang maksimal.

Firman Allah, Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (Al-Baqarah: 222).

Daftar Pustaka: Al-fauzan, Saleh bin. 2020. Ringkasan Fiqih Islam (Ibadah & Muamalah) Yogyakarta: Penerbit Mueeza.

 
Berita Terpopuler