Pemerintah Hapus BBNKB 2 dan Pajak Progresif Kendaraan

Pemberlakuan pajak progresif tidak hentikan warga membeli kendaraan.

ANTARA/Rahmad
Petugas Samsat mencetak tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan warga melalui fasilitas sepeda motor Sijempol di salah satu warung kopi di Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (24/5/2022). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkonfirmasi bahwa kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2 dan pajak progresif kendaraan sudah tidak berlaku lagi alias dihapuskan.
Rep: Febryan A Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkonfirmasi bahwa kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2 dan pajak progresif kendaraan sudah tidak berlaku lagi alias dihapuskan. Sebab, keberadaan dua instrumen pendapatan daerah itu membuat pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi rendah. 

Baca Juga

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni mengatakan, penghapusan BBNKB 2 dan pajak progresif mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Saat ini terdapat 23 provinsi yang sudah menghapus BBNKB 2 dan 10 provinsi yang meniadakan pajak progresif. 

Fatoni menjelaskan, BBNKB 2 dihapus karena keberadaannya malah menurunkan kepatuhan warga membayar PKB. Pasalnya, warga enggan mengurus balik nama kendaraan karena harus membayar BBNKB 2. Alhasil, mereka tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). 

"Selama ini, banyak kendaraan bermotor sudah berpindah kepemilikan, namun belum balik nama. Bahkan sudah berkali-kali pindah tangan, masih tetap atas nama pemilik yang lama," kata Fatoni kepada Republika.co.id, Selasa (21/3/2023). 

 

Selain soal kepatuhan membayar pajak, lanjut dia, kebijakan BBNKB 2 juga menimbulkan masalah lokasi pembayaran pajak. Fatoni mengatakan, ada banyak kasus pembayaran PKB dilakukan di tempat kendaraan terdaftar meski kendaraan itu sudah berpindah tangan ke daerah lain. Hal ini tentu membuat pemerintah daerah tempat kendaraan beroperasi kehilangan pendapatan. 

"BBNKB 2 mengakibatkan pembayaran PKB tidak dibayarkan di daerah di tempat kendaraan beroperasi, tetapi di tempat kendaraan terdaftar," kata Fatoni. 

Dia menambahkan, pajak progresif kendaraan dihapus karena instrumen ini tidak memberikan kontribusi pajak yang siginifikan kepada pemerintah daerah. Musababnya, warga menghindari keharusan membayar pajak progresif dengan membeli kendaraan menggunakan nama orang lain. 

"Pajak progresif umumnya tidak dapat mencegah orang untuk beli kendaraan. Banyak kendaraan yang dibeli menggunakan nama orang lain atau atas nama perusahaan," ujarnya. 

 

Fatoni mengatakan, penghapusan BBNKB 2 dan pajak progresif kendaraan ini akan mendorong masyarakat untuk patuh membayar PKB. Alhasil, pendapatan pemerintah daerah akan meningkat. Selain itu, data kepemilikan kendaraan bermotor akan menjadi lebih tertib.

 
Berita Terpopuler