Tunda Pemilu 2024 Babak Baru Pembentukan Hegemoni Politik

Tunda Pemilu dan Hegemoni

retizen /isdie yo
.
Rep: isdie yo Red: Retizen

Penundaan pemilu 2024 sudah dimulai dengan adanya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat apakah akan menjadi pijakan atau hanya sekedar penggembira

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima ke KPU Republik Indonesia, memutuskan dan memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan memulai menghentikan tahapan pemilu yang telah dilakukan oleh KPU.

Keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi pusat perhatian, sehingga menjadikan berbagai anggapan apakah ini lelucon atau unsur kesengajaan bahkan atau memang pola yang sudah direncanakan untuk membentuk polarisasi penundaan pemilu secara sistematis.

Beberapa waktu lalu digemborkan masa jabatan presiden untuk 3 kali sehingga publik diramaikan dan digiring dalam pelemparan statemen tersebut, tetapi perpanjangan untuk 3 kali masa jabatan presiden kandas setelah MK memutuskan bahwa masa jabatan presiden tidak dapat untuk 3 kali jabatan.

Ketetapan MK beberapa waktu lalu kini diiringi oleh PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024, apabila anak yang sudah mampu berpikir secara logika ada apakah dibalik semua ini. Mungkin para kaum dewasa baik pengamat,pegawai,pengusaha maupun penguasa juga berpikir rasional apakah ini memang bagian dari intelektualisasi pengambil keputusan dijajaran justice atau bahkan memang awal pembentukan hegemoni politik untuk menancapkan akar sekuat-kuatnya sehingga tidak ada yang mampu untuk menggoyang keadaan. Kita akan melihat bagaimana ending dari semua ini.

 
Berita Terpopuler