Tingkatkan Daya Saing, Bea Cukai Jateng Terbitkan Tiga Izin Kawasan Berikat di Awal 2023

Fasilitas kawasan berikat bermanfaat bagi industri untuk daya saing produk

Dok Bea Cukai
Bea Cukai Jawa Tengah DIY telah menerbitkan 3 izin kawasan berikat baru periode Januari-Februari 2023. Pemaparan proses bisnis dilakukan oleh PT Shinsung Grand Indonesia, PT IGP Internasional Kamis, dan PT Pinnacle Apparels.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bea Cukai Jawa Tengah DIY telah menerbitkan 3 izin kawasan berikat baru periode Januari-Februari 2023. Pemaparan proses bisnis dilakukan oleh PT Shinsung Grand Indonesia, PT IGP Internasional Kamis, dan PT Pinnacle Apparels.

PT Shisung Grand Indonesia merupakan perusahaan PMA asal Korea Selatan yang berlokasi di Kabupaten Pemalang. Hasil produksi PT Shisung Grand Indonesia berupa knit garment dengan target ekspor utama ke Amerika. Jumlah tenaga kerja saat ini 850 orang dengan proyeksi di tahun 2025 mampu menenyerap sebanyak 3.000 orang tenaga kerja dan kapasitas produksi sebesar satu juta pcs per bulan dengan proyeksi di tahun 2025 sebesar 3,5 juta pcs per bulan. 

PT IGP Internasional merupakan perusahaan PMDN yang berlokasi di Kabupaten Sleman. Hasil produksi PT IGP Internasional berupa kemasan dan kotak dari kertas, pakaian dengan target ekspor utama ke Amerika. PT IGP Internasional Tempel diharapkan mampu menyerap sebanyak 2.000 orang tenaga kerja dengan kapasitas produksi sebesar 21 juta  pcs per tahun. 

PT Pinnacle Apparels merupakan perusahaan PMA asal India yang berlokasi di Kawasan Industri Jateng Land Industrial Park Sayung (JIPS), Kabupaten Demak. Hasil produksi PT Pinnacle Apparels berupa pakaian jadi dari tekstil dengan target ekspor utama ke Amerika. 

Kapasitas produksi 150 ribu pcs per bulan dengan target 6 bulan ke depan sebesar 350 ribu pcs per bulan dan jumlah tenaga kerja saat ini 600 orang dengan target 6 bulan kedepan mampu menyerap hingga 1.500 orang tenaga kerja. 

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah DIY, Akhmad Rofiq menyampaikan bahwa pemberian insentif fiskal kawasan berikat kepada industri berorientasi ekspor ini diberikan dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian Indonesia khususnya investasi melalui terciptanya iklim usaha yang berdaya saing dan turut menggerakkan ekonomi dalam negeri. 

“Fasilitas kawasan berikat bermanfaat bagi industri dalam meningkatkan daya saing produk. Secara tidak langsung, dengan berkembangnya perusahaan akan memberikan dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja dan menjadi penggerak ekonomi sektor riil,” ungkap Rofiq. 

“Saya harap perusahaan yang diberikan izin kawasan berikat dapat memanfaatkan fasilitas ini seoptimal mungkin sehingga tujuan pemberian fasilitas yaitu untuk menggairahkan pertumbuhan ekonomi nasional dan perekonomian daerah dapat tercapai,” imbuhnya.

 
Berita Terpopuler