Detail Insentif Kendaraan Listrik akan Diatur Lewat PMK

Pemerintah sedang menyusun insentif untuk kendaraan listrik.

Edi Yusuf/Republika
Puluhan mobil listrik merek Hyundai Ioniq 5 berjejer di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023). Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun insentif untuk kendaraan listrik.
Rep: Intan Pratiwi Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun insentif untuk kendaraan listrik. Insentif tersebut akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Regulasi itu akan memerinci mekanisme insentif dan besaran insentif untuk kendaraan listrik.

Baca Juga

"Ini kami sedang susun PMK-nya. Besaran insentif juga masih dihitung lagi oleh Kemenkeu. Anggarannya menggunakan APBN. Nanti, rincian mekanisme insentifnya diumumkan sekaligus lewat PMK," kata Luhut saat ditemui di kantornya, Senin (20/2/2023).

Luhut menjelaskan, tak hanya motor yang akan mendapatkan insentif tetapi juga mobil. Untuk insentif mobil listrik, Luhut menjelaskan harga jual diharapkan bisa bersaing. Menurutnya, Thailand sudah lebih dulu menerapkan skema insentif untuk mobil listrik ini.

"Dengan mobil semua sama nanti kita benchmark apa yang ada di Thailand apa yang ada dengan Vietnam dan kita kaitkan juga dengan China. Besarannya harus kompetitif kepada Thailand," ujar Luhut.

Luhut menjelaskan, pada pekan pertama Maret 2023, mekanisme insentif kendaraan listrik diharapkan sudah bisa selesai. Sehingga, insentif tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat.

Ia menargetkan 10 persen dari populasi penjualan mobil dan motor listrik bisa disasar oleh kendaraan listrik. "Targetnya tahun depan harus bisa 10 persen dari populasi penjualan mobil dan motor. Sehingga itu nanti akan berkembang sendiri minatnya," ungkap Luhut.

 
Berita Terpopuler