Hakim Urai Rangkaian Keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

Majelis hakim berkeyakinan Kuat Ma'ruf ikut menghendaki pembunuhan Brigadir J.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Kuat Maruf saat akan mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman penjara 15 tahun, atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni penjara selama 8 tahun.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Alkhaledi Kurnialam, Antara

Baca Juga

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023) memberikan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf. Sopir  Ferdy Sambo tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," jelas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (15/2/2023).

Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya sebesar delapan tahun penjara. Keterangan Kuat yang berbelit-belit, tidak berterus terang dan tidak mengaku bersalah menjadi unsur pemberat hukuman.

Menurut hakim anggota, Morgan Simanjuntak, majelis hakim menyimpulkan bahwa, terdakwa Kuat Maruf menghendaki pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," ucap Morgan Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Morgan menilai terdapat rangkaian keterlibatan Kuat Maruf dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Rangkaian tersebut dimulai dari keterlibatan Kuat Ma'ruf di Magelang, Jawa Tengah.

"Dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur, membawa pisau tersebut ke Saguling hingga ke Duren Tiga (Jakarta Selatan)," papar Morgan.

Lebih lanjut, majelis hakim menyimpulkan bahwa Kuat Ma'ruf juga bertemu dengan Ferdy Sambo di lantai tiga Rumah Saguling, Jakarta Selatan. Tujuan dari pertemuan Kuat Ma'ruf dengan Ferdy Sambo adalah untuk memperkuat cerita dari Putri Candrawathi mengenai perbuatan Yoshua di Magelang.

Berdasarkan cerita Putri Candrawathi, Brigadir Yoshua melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya di kediaman Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Juli 2022 ketika Ferdy Sambo kembali ke Jakarta terlebih dahulu.

Putri Candrawathi menceritakan kejadian tersebut kepada Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 setelah Putri tiba di Rumah Saguling, Jakarta Selatan. Mengingat rumah Ferdy Sambo di Saguling merupakan rumah pribadi, majelis hakim menilai tidak seharusnya seorang asisten rumah tangga maupun ajudan dapat dengan mudah mengakses lantai tiga Rumah Saguling.

Oleh karena itu, menurut hakim, Kuat Ma'ruf memiliki peran penting bagi Putri Candrawathi untuk meyakinkan Ferdy Sambo mengenai peristiwa yang dialami Putri di Magelang. Selain menemui Ferdy Sambo di lantai tiga Rumah Saguling, Kuat Ma'ruf juga mengikuti isolasi mandiri, padahal dia tidak ikut melakukan tes PCR, menutup rumah bagian depan, serta menutup balkon pada saat matahari masih terang.

Kuat Ma'ruf juga dinilai oleh hakim turut membawa korban ke tempat penembakan bersama dengan Ricky Rizal di barisan kedua di belakang Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Peristiwa ini berujung pada meninggalnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46," kata Morgan.

 

 

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyebut saran kliennya kepada Putri Candrawathi untuk melaporkan Brigadir J kepada Ferdy Sambo merupakan tindakan yang wajar. Perkataan tersebut dinilai wajar disampaikan oleh asisten rumah tangga (ART) meski diduga menjadi pemicu adanya kasus pembunuhan di Duren Tiga.

"Ketika dia menyampaikan supaya dilaporkan ke bapak supaya tidak jadi duri dalam rumah tangga itu kan suatu hal yang wajar. Ketika majikan mendapatkan sesuatu peristiwa yang tidak menyenangkan,"jelas Irwan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, Kuat sebagai ART justru tidak wajar jika tidak menyarankan Putri untuk melaporkan korban Yoshua. "Kan nggak mungkin lah ART menyampaikan bahwa ibu nggak usah sampaikan itu ke bapak atau sembunyikan saja ini peristiwa, kan lebih masalah lagi, itu hal yang tidak wajar," terangnya.

Irwan bahkan mengatakan kliennya seharusnya bisa divonis bebas karena dinilainya tidak terlibat dalam kasus ini. Kuat bahkan disebut tidak tahu sama sekali soal rencana pembunuhan ini.

"Kami dari awal kami sampaikan, Kuat ini harusnya bebas karena dia tidak tahu menahu sama sekali dari empat lokasi yang diduga akan ada perencanaan terkait dengan Duren tiga, yaitu Magelang, perjalanan Magelang ke Saguling kemudian Saguling dan Duren tiga, dari empat lokasi hanya satu kali berkomunikasi dengan Ferdy Sambo," jelasnya.

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak berterima kasih kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan atas vonis 15 tahun penjara yang telah diberikan kepada Kuat Ma'ruf. Ia mengaku lega setelah Kuat telah dinyatakan terlibat dalam pembunuhan anaknya.

"Kami tetap ucap sukur atas mukjizat Tuhan pada saat ini, karena Kuat Ma\'ruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana seperti yang dibacakan Hakim tadi. Terpenuhi dengan pasal 340 (KUHP) jadi hukuman 15 tahun yang diberikan Hakim kami telah mendapatkan kelegaan dan berterimakasih kepada Hakim yang mulia," jelasnya di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Rosti mengaku percaya kepada Majelis Hakim yang hingga kini memberikan vonis berat kepada orang-orang yang terlibat dalam pembunuhan anaknya. "Kami percaya kepada Hakim yang merupakan kepanjangan tangan Tuhan," katanya.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap semua terdakwa yang terlibat pembunuhan berencana atas kasus kematian anaknya terjerat hukuman pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ke semua terdakwa kita berharap pasal 340 diterapkan, kiranya majelis hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita," kata Samuel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Samuel menuturkan pihaknya mengikuti keputusan hakim yang nantinya akan memberikan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun berdasarkan pasal tersebut. Dia menambahkan, pihak keluarga telah menerima permintaan maaf dari Bharada E atau Richard Eliezer yang berjanji untuk jujur dalam membela Brigadir J.

Lebih lanjut, Samuel mengatakan keluarganya terharu dengan keputusan majelis hakim memberikan vonis mati kepada Sambo dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara yang membuktikan masih adanya keadilan.

"Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam karena memang itulah yang sesuai menurut hukum pasal 340," tutupnya.

 

Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

 
Berita Terpopuler