Beda Rekonstruksi Kecelakaan dengan Keterangan Keluarga Almarhum Hasya

AKBP Eko direkonstruksi ikut membawa Hasya ke RS, padahal menurut keluarga tidak.

Republika/Ali Mansur
Jajaran Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Atallah Syahputra telah selesai di gelar di Jalan Srengreng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Wahyu Suryana

Baca Juga

Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2/2023) melaksanakan rekonstruksi ulang  kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Atallah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rekonstruksi ulang yang dipimpin oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKP Darwis itu meragakan sembilan adegan.

Salah satu adegannya, adalah korban terlindas mobil yang dikemudikan AKBP (purn) Eko Setio Budi Wahono. Rekonstruksi ulang tersebut, diawali dengan adegan sebuah mobil Mitshubishi Pajero Sport yang melaju dengan kecepatan 30 km per jam di tempat kejadian perkara (TKP).  

"Saudara saksi 1 Eko Setio Budi Wahono pada tanggal 6 Oktober 2022 pukul 21.00 WIB mengemudikan kendaraan Mitsubishi Pajero NRKB B 2447 RFS berjalan di Jalan Srengseng Sawah, dari utara ke selatan wilayah Jakarta Selatan. Dirinya hanya seorang diri dan berjalan dengan kecepatan sekitar 30km/jam," ujar Darwis membacakan adegan. 

Kemudian dari arah yang berlawanan terlihat pengendara NMAX memberi sinyal atau menyalahkan lampu sen ke kanan yang lalu belok ke kanan. Kemudian di belakang motor NMAX tersebut ada motor Kawasaki Pulsar yang dikendarai oleh Hasya oleng ke kanan kemudian Kawasaki Pulsar terjatuh. 

"Adegan keempat Eko Setio Budi Wahono berusaha mengerem dan menghindar ke kiri tetapi karena jarak sangat dekat selanjutnya terjadi benturan antara kendaraan Mitsubishi Pajero NRKB B 2447 RFS dengan sepeda motor Kawasaki Pulsar NRKB B 4560 KBH. Korban Hasya terlindar roda depan kanan dan roda belakang kanan kendaraan Mitsubishi Pajero," terangnya. 

Kemudian saksi lain seorang pengendara sepeda motor yang sama-sama berjalan dari satu arah dengan Haysa. Kemudian Mitsubisi Pajero berhenti di sebelah kanan jalan. Saksi Eko keluar mengecek korban yang telentang di dekat sepeda motornya. Pengemudi bersama beberapa masyarakat mengangkat korban ke pinggir jalan.

"Kemudian adegan ke sembilan pengemudi dan beberapa warga, pengemudi menelpon ambulanns. Kemudian 30 menit kemudian ambulans datang," terangnya. 

Selanjutnya, dibantu warga setempat, saksi mengangkat korban ke mobil ambulans untuk di bawa ke rumah sakit. Kemudian saksi Eko ikut serta mengikuti dengan mobilnya ke RS Andhika tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

 

Purnawirawan Polri AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono menghadiri rekonstruksi ulang itu. Namun dalam kesempatan itu, tidak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.

Eko datang mengenakan kaos berkerah berkelir abu-abu juga memakai topi berwarna biru. Dalam rekonstruksi ulang itu  Eko memakai name tag bertuliskan 'Pengendara R4'.

Dalam rekonstruksi ulang tersebut Tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Korlantas Polri diterjunkan. Sejumlah saksi yang tahu perihal kejadian ini juga dihadirkan guna membantu proses rekonstruksi ulang.

 

 

In Picture: Keluarga Mahasiswa UI Laporkan Polres Jaksel ke Ombudsman

 

 

Rangkaian rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya hari ini berbeda dengan keterangan pihak keluarga Hasya yang sebelumnya diungkapkan oleh kuasa hukum, Gita Paulina pada Jumat (27/1/2023).

Gita menerangkan, pada malam kejadian, Hasya diketahui hendak pergi ke kos salah satu temannya. Dalam perjalanan, tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat. Secara refleks, Hasya mengelak kemudian mengerem mendadak sehingga motor Hasya jatuh ke sisi kanan.

Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan seorang pensiunan Polri pun melintas dan kemudian melindas Hasya. Tidak lama setelah kejadian, salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku pelindasan dan meminta agar terduga pelaku membantunya untuk membawa Hasya, ke rumah sakit, namun terduga pelaku menolaknya.

Sehingga, Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Tidak lama setelah Hasya tiba di RS, Hasya dinyatakan meninggal dunia.  

Setelah meninggal, Hasya malah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Status tersangka Hasya itu diketahui setelah Polres Jakarta Selatan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) No. B/42/I/2023/LLJS kepada keluarga.

“Yang dikirimkan polisi adalah SP2HP penyelidikan yang disertai surat perintah penghentian penyidikan,” kata Gita, Jumat.

Pada hari ini, tim kuasa hukum maupun keluarga korban Hasya memilih untuk tidak datang memenuhi undangan rekonstruksi ulang. Alasannya, rekonstruksi tersebut dinilai maladministrasi.

"Kami kuasa hukum M Hasya Athalah tidak hadir dalam rekonstruksi ulang. Karena kami menganggap rekonstruksi tersebut maladministrasi," jelas salah satu kuasa hukum keluarga M Hasya Attalah, Rian Hidayat, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/2/2023).

Menurut Rian, hal itu karena mengacu pada laporan 585/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang sudah diberhentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 13 Januari 2023.  Sehingga dengan adanya pemberhentian penyidikan kasus itu, menurut Rian, rekonstruksi menjadi tidak jelas rujukan dasar hukumnya.

"Selain itu kami menanyakan mengapa mobil terduga pelaku pada saat rekonstruksi warnanya berbeda dengan saat kejadian?" tanya Rian. 

Selanjutnya, Rian mengatakan, di hari yang sama pihaknya telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan kepada korban Hasya. Laporan tersebut diterima di Polda Metro Jaya dengan  nomor 589/II//2023SPKTPolda Metro 2 Februari 2023. 

"Kami harap bapak Kapolda dan bapak Kapolri dapat menindak lanjuti laporan kami termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjut pada laporan no 1497/x/2022/lljs yang merupakan laporan inisiatif dari ayah korban tanggal 19 Oktober 2022," jelas Rian.

Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, mempertanyakan tim khusus yang akan dibentuk untuk kasus kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah. Ia menanyakan apakah tim ini akan berbentuk tim pencari fakta atau tidak.

Kemudian, kalaupun ada tim gabungan pencari fakta, jangan sampai hanya fokus pada peristiwa terjadinya kecelakaan. Taufik menekankan, harus dilakukan menyeluruh serta komprehensif untuk menilai proses penanganan kasus tersebut.

"Yang paling pertama kalau kita ingin melihat iktikad baik dari pihak kepolisian untuk membereskan ini semua pertama-tama cabut tersangkanya dulu," kata Tobas sapaan Taufik Basari, Kamis (2/2/2023).

 

Jejak kasus Hasya - (Republika/berbagai sumber)

 

 
Berita Terpopuler