BEM UI: Pembentukan Tim Khusus Kecelakaan Hasya Tunjukkan Ketidakprofesionalan Polda Metro

Sebab, Polda Metro terlebih dulu telah menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka.

Republika/Prayogi.
Kedua orang tua Almarhum M Hasya Attalah didampingi kuasa hukum keluarga Hasya Gita Paulina (tengah) tiba Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Kedatangan mereka untuk melaporkan polres Jakarta Selatan dan pihak yang menerbitkan visum et repertum ke ombudsman RI atas dugaan maladministrasi. Almarhum M Hasya Atallah Syaputra merupakan korban yang ditabrak pensiunan Polri namun menjadi tersangka. (ilustrasi)
Rep: Ronggo Astungkoro, Ali Mansur Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menilai pembentukan tim khusus pencari fakta kasus kecelakaan Muhammad Hasya Syahputra menunjukkan ketidakprofesionalan Polda Metro Jaya. Sebab, Polda Metro Jaya sebelumnya telah lebih dulu menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka dengan belum benar-benar menggali fakta.

Baca Juga

"Pembentukan tim khusus untuk pencarian fakta tersebut jelas amat patut dipertanyakan oleh karena menunjukkan betapa tidak profesionalnya Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka bagi almarhum Hasya sebelum benar-benar menggali fakta yang ada," ujar Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, lewat keterangan pers, Rabu (1/2/2023).

Menurut Melki, pembentukan tim khusus tersebut juga menunjukkan pihak kepolisian baru bergerak untuk menggali penuh fakta yang ada setelah dihantam ramai-ramai oleh kritik masyarakat. Di mana, pernyataan pembentukan tim tersebut dikeluarkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, setelah publik mengkritisi keputusan kepolisian.

"Pembentukan tim khusus ini pun menunjukkan kepolisian yang hanya berkeinginan untuk menggali penuh fakta yang ada setelah ramai dihantam kritisi masyarakat," kata dia.

Dalam menindaklanjuti pembentukan tim khusus tersebut, pada Senin (30/1/2023) malam, BEM UI turut menerima surat undangan dari Dirlantas Polda Metro Jaya untuk membahas soal pencarian fakta yang ada. Dalam undangan tersebut, tertera pula nama kuasa hukum keluarga korban, ketua BEM UI, dekan FISIP UI, dan beberapa undangan lainnya untuk turut serta.

Namun, kuasa hukum keluarga korban memutuskan untuk tidak hadir karena menganggap pertemuan dan juga tim khusus tersebut bukanlah pertemuan yang berdasar. Hal itu mengingat tidak terdapatnya satu pun landasan hukum dalam KUHAP yang menyebutkan pembentukan tim khusus sebagai proses hukum acara pidana.

"Menyikapi hal tersebut, BEM UI mendukung penuh tindakan keluarga korban yang tidak menghadiri pertemuan inisiasi Polda Metro Jaya tersebut. BEM UI pun menyatakan bahwa tidak tergabung dalam tim khusus yang tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana tersebut," ungkap Melki.

Selain itu, BEM UI sepenuhnya mendukung upaya keluarga korban untuk menegakkan keadilan serta menuntut pertanggungjawaban terduga pelaku sesuai proses hukum yang berlaku. BEM UI, kata dia, juga menuntut instansi kepolisian untuk segera menangani kasus ini dengan seadil-adilnya, sesuai aturan yang berlaku, dan tanpa rekayasa ataupun pemutarbalikkan fakta.

 

 

 

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan penyelesaian kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah Syaputra akan dilakukan secara transparan. Pihak Kepolisian juga telah merencanakan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang ditangani Polda Metro Jaya tersebut.

"Kita transparan dan akomodir apa yang diinginkan masyarakat," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/2/2023).

Menurut Ramadhan, Polda Metro Jaya sendiri telah membentuk tim khusus untuk membuat kasus kecelakaan maut ini lebih terang. Tim tersebut tidak hanya dari internal kepolisian saja, bahkan pihak di luar kepolisian serta sejumlah ahli dan pakar juga dilibatkan. Pembentukan tim khusus tersebut merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“PMJ (Polda Metro Jaya) telah membentuk tim yang terdiri dari pengawasan internal dan eksternal, kita tunggu saja,” ucap Ramadhan.

Pada hari ini, keluarga almarhum M Hasya Attalah Syahputra memenuhi undangan dari Kapolda Metro Jaya. Dalam pertemuan itu, ibu Dwi Syafiera Putri ibunda dari almarhum  Hasya, menumpahkan seluruh curahan hatinya secara langsung kepada Fadil Imran.

“Kemarin-kemarin kami masih bingung tapi alhamdulillah pagi ini kami mendapatkan undangan dari Kapolda untuk berbicara langsung menumpahkan isi hati kami. Curhat langsung dengan situasi tanpa kamera,” ujar Dwi Syafiera di Polda Metro Jaya, Rabu.

Salah satu curhatannya terkait kecelakaan yang mengakibatkan putranya meninggal dunia, Dwi Syafiera hanya ingin mendapatkan keadilan atas penetapan tersangka putranya. Apalagi dalam kasus ini, sebenarnya anaknyalah yang menjadi korban, bahkan sampai meninggal dunia. Namun kepolisian justru memvonis Hasya sebagai tersangka.

"Kami hanya ingin menuntut keadilan untuk putra kami. Dimana saat ini putra dinyatakan sebagai tersangka padahal putra kami sudah meninggal dunia dan jatuh sebagai korban kecelakaan lalu lintas," kata Dwi Syafiera.

 

Jejak kasus Hasya - (Republika/berbagai sumber)

 
Berita Terpopuler