Kasus Covid-19 Sudah Landai, Apa Pentingnya Vaksin Booster Kedua?

Masyarakat tak perlu menunggu tiket untuk dapatkan vaksin Covid-19 booster kedua.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Vaksinator menyiapkan vaksin Covid-19 booster kedua atau dosis keempat untuk disuntikkan ke warga di UPT Puskesmas Sukagalih, Jalan Mulyasari, Sukajadi, Kota Bandung, Selasa (24/1/2023). Kementerian Kesehatan mengumumkan program vaksin Covid-19 booster kedua bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas akan diberikan secara gratis dan dimulai pada 24 Januari 2023.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19 booster kedua mulai hari ini, Selasa (24/1/2023). Apa perlunya suntikan tersebut ketika kasus Covid-19 sudah landai?

Dokter spesialis paru dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Cabang Jawa Tengah Indah Rahmawati SpP menjelaskan vaksinasi dosis penguat atau booster kedua masih diperlukan. Pemberiannya bermanfaat untuk mendapatkan perlindungan dari risiko gejala berat dan risiko rawat inap.

"Booster kedua akan memberikan perlindungan optimal bagi mereka yang telah divaksin lengkap," kata dr Indah ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Dr Indah menyebut masyarakat perlu mendukung program vaksinasi dosis penguat kedua tersebut. Ia mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir meskipun kasusnya sudah turun.
 
Dr Indah mengatakan bahwa edukasi dan sosialisasi mengenai dosis booster kedua ini harus terus ditingkatkan guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai manfaat pemberian vaksinasi. Ia menjelaskan dosis keempat alias booster kedua juga diperlukan guna meningkatkan kadar antibodi.

"Jika pemberian booster pertama dilakukan sudah lebih dari enam bulan, terdapat kemungkinan kadar antibodi sudah menurun sehingga perlu kembali ditingkatkan dengan booster," kata pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini.

Baca Juga

Vaksinasi booster kedua, menurut dr Indah, juga diperlukan bagi kelompok lansia dan mereka yang memiliki komorbid. Jika komorbidnya terkontrol dan terkendali, vaksinasi dapat dilakukan.

"Selain itu, sebelum vaksinasi juga dapat konsultasi terlebih dahulu dengan dokter mengenai penyakit penyerta atau komorbid yang diderita," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meminta masyarakat agar segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 booster kedua guna memberikan proteksi maksimal dari risiko penularan Covid-19.
Vaksinasi dapat diberikan kepada semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023 tanpa menunggu tiket atau undangan.

"Kemenko PMK mengajak masyarakat untuk mendukung program vaksinasi dosis penguat atau booster kedua bagi masyarakat umum," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto.

 
Berita Terpopuler