Universitas BSI Resmi Jalin Kerja Sama dengan Universitas Teknologi Mataram

Universitas BSI dan Universitas Teknologi Mataram akan saling bersinergi.

Dok. Universitas BSI
Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) telah melakukan penandatangan MoU dengan Universitas Teknologi Mataram.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) telah melakukan penandatangan MoU dengan Universitas Teknologi Mataram. Penandatangan tersebut dilakukan oleh Rektor Universitas BSI, Dr Ir Mochamad Wahyudi dan Rektor Universitas Teknologi Mataram yaitu Ir H Lalu Darmawan Bakti, yang bertempat di Universitas BSI kampus Kramat 98, Jl Kramat Raya no.98, Senen, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12/2022). 

Baca Juga

Selain rektor, yang hadir dalam penandatanganan MoU ini dari pihak Universitas BSI yaitu Wakil Rektor 1 Bidang Akademik, Diah Puspitasari, Kepala Badan Penjaminan Mutu dan Akreditasi (BPMA), Lita Sari Marita, Kepala Bagian LPPM, Taufik Baidawi, Kepala Bagian Penjaminan Mutu, Suparni, Ketua PDPT, Herlambang Brawijaya dan Staff BPMA. Sementara itu, dari pihak Universitas Teknologi Mataram dihadiri juga oleh Wakil Rektor 1 Bidang Akademik, Dwinita Arwidiyati, Badan Pengelola Sistem Informasi, Hendri Ramdan, Sekretaris LPM, Karina Nurwijayanti, Ketua Program Studi Sistem Informasi, Maspaeni dan Ka.LPM Ahmad Yani. 

Wahyudi menjelaskan, tujuan diadakannya penandatanganan MoU ini untuk menyinergikan potensi sumber daya yang dimiliki oleh para pihak dalam memperkuat dan mengembangkan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kemudian, untuk menindaklanjuti program Merdeka Belajar - Kampus Merdeka. 

“Ruang lingkup dari nota kesepahaman ini yaitu Pendidikan, Pengajaran dan Pelatihan, Penelitian/Riset, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Magang, Pelaksanaan Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, Sistem Penjaminan Mutu dan hal lain yang disepakati oleh para pihak,” jelas Wahyudi.

Ia mengharapkan kerja sama kedua belah pihak ini nantinya dapat diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan secara optimal dan berkesinambungan. “Nota Kesepahaman ini berlaku selama 5 tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak,” tandasnya.

 
Berita Terpopuler