Jalan di Jakarta yang Segera Berbayar

Provinsi DKI Jakarta berencana akan memberlakukan tarif jalan berbayar.

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.
Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Provinsi DKI Jakarta berencana akan memberlakukan tarif jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Berdasarkan kajian Pemprov DKI Jakarta, pemberlakuan tarif jalan berbayar akan menyesuaikan dengan tata ruang sekitar.

Biaya yang dikenakan memang direncanakan ada di angka Rp 5-19 ribu. Namun, tidak semua jenis kendaraan bakal dikenakan biaya. Contohnya, sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas selain plat kuning, kendaraan diplomat, ambulans, hingga pemadam kebakaran.

Baca Juga

Video Editor: Fakhtar Khairon Lubis

 
Berita Terpopuler