Pelaku Penusukan Kolonel Purnawirawan Sugeng Ditangkap

Polisi masih memburu pelaku utama penusukan.

Dok Republika
Pelaku penusukan terhadap Kolonel Purnawirawan Sugeng Waras berinisial R di Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Namun, satu orang tersangka berinisial I yang menjadi pelaku utama masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Rep: M Fauzi Ridwan Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku penusukan terhadap Kolonel Purnawirawan Sugeng Waras berinisial R (33 tahun) di Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Namun, satu orang tersangka berinisial I yang menjadi pelaku utama masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 13 orang dan tersangkanya ada dua orang. Namun, satu orang masih DPO dan yang ditangkap baru satu orang," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (4/1/2023) saat di Mapolres Cimahi.

Untuk motif sendiri, ia mengatakan belum dapat didapatkan. Pasalnya, pelaku yang ditangkap bukan aktor utama. Sebanyak sembilan item dan beberapa peralatan yang digunakan tersangka turut diamankan sebagai barang bukti.

"Untuk motif sendiri belum bisa sampaikan karena permasalahan tersangka utama yang mengetahui motifnya. Sedangkan, tersangka yang sekarang belum mengetahui motifnya kejadian tersebut," katanya.

Ibrahim berharap apabila tersangka utama ditangkap dapat diketahui motif utama penusukan.

Baca Juga

Kronologi

Peristiwa penusukan terhadap Kolonel Purnawirawan Sugeng Waras terjadi pada tanggal 29 Desember tahun 2022 sekitar pukul 14.45 Wib di Jalan Kolonel Masturi. Korban terlebih dahulu dibuntuti pelaku yang memakai sepeda motor usai meninggalkan Alam Wisata Cimahi (AWC).

Saat tiba di lokasi kejadian, Kabid Humas Polda Jabar mengatakan satu orang pelaku memberitahu jika pintu mobil belakang korban terbuka. Korban pun berhenti untuk memeriksa. "Salah satu tersangka memarkir kendaraan di depan mobil dan satu orang datang melakukan penusukan terhadap korban. Akhirnya korban mendapat luka hingga lima tusukan di kedua paha," katanya.

Usai menusuk korban, pelaku melarikan diri. Korban sendiri meminta tolong kepada masyarakat dan langsung dibawa untuk mendapatkan perawatan hingga dibawa ke salah satu rumah sakit. "Kondisi korban sudah membaik," ungkap Ibrahim.

Pelaku dijerat paa 170 ayat 2 dan atau 353 ayat 2 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 9 tahun.

Perwakilan dari Persatuan Purnawirawan TNI AD Mulyono mengapresiasi aparat kepolisian yang sudah mengungkap kasus penusukan terhadap Kolonel Purnawirawan Sugeng Waras. Ia pun meminta agar seluruh anggota organisasi tidak terhasut oleh isu yang tidak benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya ucapkan syukur alhamdulilah lantaran tersangka penusukan sudah berhasil ditangkap jajaran Polres Cimahi. Mewakili pimpinan purnawirawan, kita memberikan apresiasi kepada pak Kapolres. Terima kasih banyak, karena dalam waktu yang cukup singkat Polres Cimahi bisa menangkap salah seorang tersangka karena telah bisa menegakkan hukum sesuai dengan aturan," katanya.

 
Berita Terpopuler