KPK Buka Peluang Jemput Paksa Bambang Kayun

Dia rencananya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemalsuan

Republika/Flori sidebang
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang untuk menjemput paksa anggota Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS. Upaya ini bakal dilakukan jika Bambang kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan kasus dugaan suap.

"Ketentuan menyebutkan panggilan pertama tidak hadir, ketika panggilan kedua dengan perintah supaya menghadirkan dengan paksa," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Disamping itu, Alex menjelaskan, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, dia menyebut, tidak menutup kemungkinan penyidik mengembangkan penyidikan kasus ini.

"Sejauh ini, itu yang sudah kami tetapkan baru satu, informasi selebihnya, pengembangannya bagaimana teman-teman penyidik lah, berdasarkan keterangan mungkin dari BK (Bambang Kayun) sendiri," ujar Alex.

Sebelumnya, KPK memanggil AKBP Bambang Kayun Bagus PS (BK) pada Jumat (23/12/2022). Dia rencananya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Pemeriksaan tersebut oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Adapun KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah Toyota Alphard ketika menangani perkara itu.

Kasus perebutan hak ahli waris PT ACM ini ditangani oleh Mabes Polri. Selain Bambang, KPK juga telah menetapkan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, lembaga antirasuh itu belum membeberkan identitas tersangka dari pihak swasta yang dimaksud.

 
Berita Terpopuler