KPK Ultimatum AKBP Bambang Kayun Agar Hadiri Pemeriksaan

Bambang Kayun tidak mengonfirmasi ketidakhadirannya pada pemanggilan sebelumnya.

Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri.
Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto setelah tidak menghadiri panggilan pada Jumat (23/12/2022). Bambang Kayun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (26/12/2022).

Ali mengatakan, Bambang Kayun tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya pada pemanggilan sebelumnya. "Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Ali.

KPK menetapkan Bambang Kayun bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus itu. Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Bambang Kayun juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka. Namun, hakim menolak permohonan praperadilannya.

Hakim menilai penyidikan terhadap Bambang Kayun yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum dan telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti. Atas putusan itu, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan kasus Bambang Kayun.


Baca Juga

 
Berita Terpopuler