JSLG: Ada Permufakatan Melanggar Konstitusi dalam Penggantian Hakim Aswanto

Pencopotan Aswanto sebagai pelanggaran konstitusi yang gamblang oleh kekuasaan.

Republika/Rizky Suryarandika
Direktur Jimly School of Law and Government (JSLG) Muhammar Muslih dan Wakil Direktur JSLG Wahyu Nugroho dalam konferensi pers catatan akhir tahun pada Jumat (23/12/2022).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jimly School of Law and Government (JSLG) mengkritik pedas pelantikan Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggeser posisi Aswanto. JSLG menilai hal ini sebagai dugaan permufakatan dalam pelanggaran konstitusi.

Direktur JSLG, Muhammad Muslih menyebut pencopotan Aswanto sebagai pelanggaran konstitusi yang gamblang dipertontonkan kekuasaan. Hal ini menurutnya mengindikasikan ketidaktaatan terhadap konstitusi.

"Pencopotan hakim konstitusi oleh DPR menunjukkan adanya pelanggaran konstitusi dan perundang-undangan, serta pelantikan hakim konstitusi penggantinya menunjukkan adanya permufakatan dalam pelanggaran konstitusi dan perundang-undangan dari masing-masing cabang kekuasaan negara," kata Muslih dalam konferensi pers catatan akhir tahun JSLG pada Jumat (23/12/2022).

JSLG mengatakan, perlu ada inovasi dalam sistem pemilihan hakim MK. Selama ini, sembilan hakim MK dipilih tiga orang masing-masing dari Mahkamah Agung, pemerintah, dan DPR. JSLG menilai sistem itu sepatutnya dievaluasi guna mendapat formulasi terbaik dalam menemukan negarawan sebagai syarat Hakim MK.

"Melakukan peninjauan ulang atas pola atau sistem pemilihan hakim konstitusi yang mendasarkan pada representasi tiga cabang kekuasaan negara, untuk dilakukan perubahan melalui tim independen yang dibentuk oleh Presiden," kata Muslih.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus anggota DPD, Jimly Asshiddiqie mengingatkan konstitusi sebagai hukum dan etika tertinggi. Ia mensinyalkan kekecewaan atas pencopotan Aswanto.

"(Konstitusi) Hasil kesepakatan enggak boleh dikhianati, bahkan Presiden disumpah pegang teguh UUD beserta aturannya dengan lurus. Maka marilah kita tegakkan hukum di negara demokrasi konstitusional dengan mulai dari menegakkan konstitusi," kata Jimly dalam webinar Kajian Konstitusi yang diselenggarakan JSLG pada Jumat (23/12/2022).

Jimly menyinggung pentingnya ketaatan atas konstitusi dalam bernegara. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum sesuai amanat UUD 1945. "Tidak ada negara politik dan negara ekonomi, negara Indonesia adalah negara hukum. Jadi negara tergantung aturan, istilahnya the rule of law," kata Jimly.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melantik Sekretaris Jenderal MK Muhammad Guntur Hamzah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Guntur dilantik menggantikan Hakim Aswanto yang dicopot oleh DPR.

Diketahui, pada Kamis (29/9/2022) lalu, Rapat Paripurna DPR menyetujui pencopotan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Padahal, jabatan Aswanto baru akan berakhir pada 2029.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler