Soal Keppres PPHAM, Mahfud MD Minta Masyarakat tak Terprovokasi Isu PKI

Mahfud meyakinkan bahwa PKI tidak akan hidup kembali.

Prayogi/Republika
Menko Polhukam Mahfud MD Mahfud MD meminta masyarakat untuk tak terprovokasi isu yang menyebut Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2022 terkait pembentukan PPHAM sebagai upaya untuk menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta masyarakat untuk tak terprovokasi isu yang menyebut Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2022 terkait pembentukan PPHAM sebagai upaya untuk menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI). 

Mahfud meyakinkan bahwa PKI tidak akan hidup kembali. Mahfud menjelaskan bahwa yang dijadikan objek di dalam PPHAM sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM. Bahkan menurutnya, empat diantaranya justru korbannya adalah umat islam.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo resmi membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) dengan menerbitkan  Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 (Keppres 17/2022).

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

 

 
Berita Terpopuler