Sorotan AS Terhadap KUHP Baru

AS menilai sebagian pasal dalam KUHP berpotensi melanggar HAM.

AP
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, kiri, berpose untuk media bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, tengah, dalam sesi pengesahan KUHP baru di gedung parlemen di Jakarta, Indonesia, Selasa, 6 Desember 2022 Parlemen Indonesia meloloskan revisi KUHP yang telah lama ditunggu-tunggu dan kontroversial pada hari Selasa yang mengkriminalkan seks di luar nikah bagi warga negara dan sama-sama mengunjungi orang asing.
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rancangan KUHP menjadi undang-undang awal Desember, tidak hanya mengundang kontroversi di dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri, termasuk AS. Ini karena sebagian pasal dalam KUHP berpotensi melanggar HAM, dan bisa meluas dampaknya hingga ke iklim usaha dan dunia pariwisata.

 
Berita Terpopuler