Dalih Pemerintah Soal Kepulauan Widi: Dilelang Bukan Dijual

Menurut Tito, PT LII kemungkinan kekurangan modal untuk mengembangkan Kepulauan Widi.

www.casothebys.com
Salah satu pulau di Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A

Baca Juga

Kepulauan Wididi Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara diketahui saat ini di-listing di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat pada 8-14 Desember 2022. Mengingat Indonesia melarang penjualan kepulauan kepada warga asing, lelang itu diduga mengakali dengan cara menawarkan saham PT Leadership Islands Indonesia (LLI).  

 

Lelang tersebut menimbulkan kekhawatiran di antara beberapa konservasionis yang kemudian viral di media sosial. Mereka mengatakan bahwa pembangunan di pulau tersebut dapat memutus komunitas lokal dan merusak ekosistemnya.

Pada Senin (5/12/2022), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka suara ihwal polemik Kepulauan Widi. Menurut Tito, gugusan pulau tak berpenghuni itu dilelang bukan untuk dijual, melainkan untuk menarik investasi asing. 

"Tujuannya bukan lelang buat dijual. Tujuannya untuk menarik investor asing. Nah itu boleh-boleh saja," kata Tito kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (5/12/2022). 

Tito pun menjelaskan duduk perkara lelang atas pulau milik Indonesia itu. Dia mengatakan, PT LLI awalnya mendapatkan izin pengelolaan Kepulauan Widi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 2015 lalu. Izin pengelolaan diberikan selama tujuh tahun. 

Dalam nota kesepahaman (MoU) dengan pemda, kata Tito, perusahaan yang berbasis di Bali itu akan mengembangkan Kepulauan Widi menjadi tempat ekowisata seperti wisata diving dan snorkeling. Namun nyatanya, PT LII hingga tahun 2022 atau jelang izinnya habis ternyata tak kunjung mengembangkan kepulauan tersebut untuk ekowisata. 

Menurut Tito, PT LII kemungkinan kekurangan modal untuk mengembangkan puluhan pulau tersebut. "Nah dia (PT LII) kemudian mencari pemodal, mencari pemodal asing. Makanya dia naikkan ke lelang itu," ujar Tito. 

Menurut Tito, investor asing boleh menanamkan modal untuk pengembangan Kepulauan Wadi, tapi tidak boleh memiliki gugusan pulau tersebut. "Soal kepemilikan, tentu asing tidak boleh dan tidak mungkin, karena undang-undang tidak memperbolehkan asing untuk memiliki," ujarnya menegaskan. 

Tito menambahkan, jika PT LII masih ingin mengembangkan kepulauan tersebut serta menarik investor asing, perusahaan tersebut harus memperpanjang izin pengelolaannya dengan pemda setempat. Perusahaan tersebut juga harus meminta persetujuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena sebagian wilayah kepulauan itu merupakan wilayah konservasi. 

Tito mengaku belum mengetahui secara pasti apakah PT LII sudah mendapatkan perpanjangan izin pengelolaan atau belum. Menurutnya, jika memang izin PT LII sudah habis, maka perusahaan tersebut tidak boleh melanjutkan pengembangan.

"Kalau izinnya sudah mati, ya MoU-nya selesai. Harus diperpanjang atau sama sekali tidak dilanjutkan," kata Tito. 

 

 

 

 

Ihwal izin pengelolaan Pulau Widi oleh PT LLI, Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi menegaskan, PT LLI hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), tidak ada hak untuk memperjualbelikan.  

"Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan," ujar Wahyu, Selasa (6/12/2022). 

 

Wahyu menegaskan, bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan. Termasuk Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, ia menegaskan, adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

"Regulasi kita tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara," kata Wahyu. 

Wahyu mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh pula diperjualbelikan. Apalagi 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi itu hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi. 

Lebih lanjut, Wahyu menyebut PT LLI sejauh ini belum punya izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Padahal, PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi PT LII saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut, baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil. 

Selain itu, izin PKKPRL wajib dimiliki perusahaan yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA). Ketentuan ini mengacu kepada Undang-Undang Cipta Kerja. 

"KKP meminta PT LII sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara, untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya PKKPRL," kata Wahyu. 

Untuk mengatasi persoalan ini, lanjut dia, KKP sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi dan Geospasial, serta Pushidrosal TNI AL. Koordinasi dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif. Hingga berita ini diturunkan, Republika belum mendapatkan konfirmasi dari PT LLI mengenai polemik ini.

 

https://www.instagram.com/p/ClynAafuy1o/?utm_source=ig_web_copy_link

 

 
Berita Terpopuler