Gas Air Mata Akhirnya Resmi Dilarang Digunakan dalam Pengamanan Laga Sepak Bola

Perkapolri tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga resmi diundangkan.

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Diketahui dalam tragedi itu sebanyak 135 orang meninggal dunia. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Wilda Fizriyani

Baca Juga

Pemerintah melalui Polri akhirnya mengundangkan aturan baku tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 10/2022 tersebut menebalkan larangan penggunaan gas air mata, granat asap, dan senjata api oleh petugas kepolisian dalam pengamanan. 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedy Prasetyo menerangkan, aturan bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut, sebagai pelangkap model pengamanan yang selama ini kepolisian komunikasikan dengan sejumlah federasi keolahragaaan di Indonesia. Terutama, kata Dedi, terkait dengan pola pengamanan pertandingan dan kompetisi sepak bola nasional, yang mengundang massa yang masif. 

“Perkapolri tersebut aturan baru yang lebih spesifik yang menyangkut tentang aspek keselamatan dan keamanan,” ujar Dedi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Dalam Pasal 31 Perkapolri 10/2022 itu disebut dalam satu paragraf tentang pola pengamanan spesifik dalam situasi berjenjang. Akan tetapi dari semua situasi, bahkan dalam situasi darurat sekalipun, Polri tetap dilarang menggunakan perlengkapan-perlengkapan berbahaya seperti gas air mata, granat asap, maupun amunisi.

“Dalam situasi kontigensi terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi atau tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian besar, dan kerusakan massal atau korban yang banyak. Maka dilakukan penindakan huru-hara. Kecuali kontigensi yang terjadi di zona satu dan zona dua (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api,” begitu bunyi penggalan Pasal 31 Perkapolri 10/2022. 

Dalam Pasal 22 ayat (1) juga disebutkan tentang aturan peralatan yang hanya boleh dibawa oleh anggota kepolisian saat pengamanan. Yaitu hanya berupa perlengkapan perorangan. Perlengkapan yang boleh dibawa petugas saat pengamanan seperti tameng, tongkat, borgol, dan peluit, helm, masker wajah, alat pemadam api ringan, serta alat-alat medis.

"Dalam pelaksanaan pengamanan penyelenggaraan kompetisi sepak bola, personil pengamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau senjata pengurai massa," begitu bunyi Pasal 22 ayat (3). 

Selanjutnya dalam Pasal 22 ayat (4) disebutkan kebolehan anggota polisi pengamanan menggunakan barang-barang seperti helm, tameng desak, dan tongkat lecut untuk pengendalian massa jika terjadi peningkatan situasi keamanan. Dalam Pasal 29 disebutkan anggota pengamanan dapat melakukan pelumpuhan fisik terhadap massa agresif.

Akan tetapi ditegaskan dalam pasal tersebut, pelumpuhan dilakukan dengan tiga kategori. "Kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, dan kendali senjata tumpul,” begitu bunyi Pasal 29.

Selama ini kata Dedi, tak ada aturan baku tentang pengamanan pertandingan. Khusus tentang sepak bola, kata Dedi, selama ini rencana model dan pola pengamanan pertandingan hanya ada dalam bentuk perjanjian kerja sama Polri dengan Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI). Namun dikatakan Dedi, dalam perjanjian kerja sama tersebut, tak ada yang spesifik mengatur tentang sejumlah larangan.

"Selama ini kerja sama itu acuannya hanya regulasi dari PSSI yang merujuk ke statuta FIFA. Dan itu tidak detail," kata Dedi menerangkan. 

Sebab itu, kata Dedi, Polri bersama Kemenkumham membakukan aturan yang lebih spesifik dan mengikat para personil keamanan. “Jadi ini sudah disahkan, diundangkan dan tentunya akan disosialisasikan ke semua level dan satuan. Dari Polda, Polres, sampai Polsek, dan satuan-satuan pengamanan seperti Brimob, Sabhara, juga Lantas (Lalu Lintas),” terang Dedi. Kata Dedi menegaskan, dengan adanya aturan tersebut agar seluruh jajaran kepolisian tunduk pada beleid baru tersebut. 

“Sehingga anggota-anggota di lapangan dapat betul-betul memahami, dan menjadikan aturan baku tersebut sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengamanan pertandingan. Khususnya dalam pertandingan sepak bola,” kata Dedi menambahkan.

Tentu saja dikatakan dia, dalam setiap pelanggaran dan kesalahan oleh anggota kepolisian dalam penerapan aturan baru tersebut, memiliki risiko pemberian sanksi tegas. Apabila masih terjadi pelanggaran-pelanggaran, proses etik maupun pidana tetap diberlakukan terhadap personel yang melanggar.

 

 

Perkapolri Nomor 10/2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga ini diundangkan setelah pengalaman tragedi kemanusian di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) 1 Oktober 2022 lalu. Dalam peristiwa usai pertandingan Arema FC vs Persebaya tersebut sebanyak 135 penonton dan suporter meninggal dunia akibat serangan gas air mata oleh petugas. Tembakan gas air mata itu oleh aparat mengakibatkan para penonton dan suporter berhamburan berusaha keluar stadion. Namun, kemudian banyak penonton terinjak-injak dan mengalami sesak napas. 

Terkait tragedi tersebut, penyidikan oleh kepolisian sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga tersangka di antaranya adalah para personil kepolisian dari Brimob, Sabhara, dan Intel.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, adalah para penyelenggara pertandingan, dan operator kompetisi Liga 1 Indonesia 2022. Saat ini enam tersangka tersebut, sudah dalam penahanan di Polda Jatim untuk selanjutnya disidangkan ke muka hukum.

 

Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan - (infografis republika)

 

Surat untuk Jokowi

Sejumlah Aremania dan warga Malang berencana menggelar aksi damai pada Kamis (17/11/2022). Aksi ini bertujuan untuk mengirim 'surat cinta' kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Jubir Aksi Kirim Surat Cinta ke Presiden, Rama Charis mengatakan, aksi ini dilatarbelakangi kejadian tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu. Menurutnya, duka Tragedi Kanjuruhan sampai saat ini masih membekas dan melukai hati masyarakat Malang. 

"Nahasnya penanganan kasus ini cenderung jalan di tempat," ucapnya dalam keterangan resminya kepada wartawan.

 

Gerakan perlawanan di Malang terus tumbuh. Demonstrasi besar-besaran dilakukan oleh Aremania secara bergelombang dari waktu ke waktu. Hal ini dilakukan karena mereka tidak puas dengan penanganan Tragedi Kanjuruhan yang hanya berhenti pada enam tersangka. 

Gerakan simpatik lainnya juga akan dilakukan Aremania. Rama dan sejumlah arek Malang bakal mengirim surat untuk Presiden Jokowi. Melalui aksi ini, mereka meminta keberpihakan pemerintah dalam urusan kemanusiaan. 

Tragedi Kanjuruhan bukan hanya urusan suporter tetapi ini urusan kemanusiaan. Hal ini sesuai dengan pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM. 

Menurut Rama, harapan keadilan tidak akan pernah surut bagi Arek-arek Malang. Surat ini tidak akan hanya berwujud simbolis, tetapi lebih kepada pesan tegas bahwa tidak ada tenggat waktu bagi Arek Malang untuk memintakan keadilan.

Hal yang pasti, pihaknya akan mengirim surat cinta kepada Presiden RI Jokowi pada Kamis (17/11/2022). Kegiatan ini akan dimulai dengan melakukan longmarch dari Stadion Gajayana, Kota Malang menuju ke Kantor Pos Cabang Malang di Jalan Merdeka Selatan, Kota Malang. Gerakan ini bersifat terbuka sehingga masyarakat manapun diperbolehkan turut serta dalam gerakan tersebut.

Untuk masyarakat yang ingin terlibat dalam gerakan ini diimbau untuk menulis surat. Kemudian membawa amplop dan perangko yang bisa dibeli di kantor Pos dengan alamat tujuan surat.

"Tulis, Kepada Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo. Alamat tujuannya, Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Veteran nomor 16, Gambir, Jakarta Pusat 10110, DKI Jakarta - Indonesia," katanya.

Masyarakat diharapkan bisa menulis keluh kesah tentang Tragedi Kanjuruhan. Bahkan, bisa juga menuliskan tentang kerinduan masyarakat dengan teman yang harus berpulang akibat tragedi tersebut.

 

 

 

 

 
Berita Terpopuler