Rencana tak Ada Kocok Ulang Nomor Urut Parpol untuk Pemilu 2024 yang Dinilai Diskriminatif

Partai baru menolak Perppu yang atur tidak ada kocok ulang nomor urut peserta pemilu.

ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ketua Umum Partai Buruh Saiq Iqbal (tengah) bersama Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarlidan (kiri) menjabat tangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat pendafataran parpol peserta Pemilu 2024 beberapa waktu lalu. Partai Buruh menolak usulan tidak ada kocok ulang nomor urut parpol peserta pemilu yang diakomodasi lewat Perppu UU Pemilu. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan. A, Nawir Arsyad Akbar

Baca Juga

 

Sejumlah partai politik baru menolak rencana ketentuan pengundian nomor urut Pemilu 2024 hanya untuk partai baru, sedangkan partai lama menggunakan nomor urut pemilu sebelumnya. Mereka kompak menyatakan ketentuan itu diskriminatif. 

Ketentuan tersebut merupakan salah satu isi rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Pemilu. Wacana mengganti ketentuan nomor urut ini pertama kali dilontarkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

Penolakan partai baru ini salah satunya datang dari Partai Buruh. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak karena bakal dirugikan oleh ketentuan itu. 

"Partai lama yang diuntungkan oleh ketentuan ini karena akan lebih diingat masyarakat lantaran menggunakan nomor urut lama. Ini tidak adil bagi partai baru, apalagi masa kampanye partai baru untuk memperkenalkan diri hanya 75 hari," kata Said ketika dihubungi Republika, Rabu (16/11/2022). 

Menurutnya, semua partai, baik yang baru maupun lama, seharusnya diperlakukan sama sesuai dengan asas pemilu jujur dan adil (Jurdil). Jangan ada pengistimewaan bagi partai lama. 

Dia pun meminta partai lama tidak memaksakan kehendak agar ketentuan itu masuk dalam Perppu. Apalagi, pemerintah selama ini tidak pernah meminta masukan Partai Buruh terkait ketentuan nomor urut ini.

"Partai Buruh menolak pemaksaan kehendak oleh parpol lama terhadap ketentuan nomor urut tersebut," katanya. 

Partai Ummat juga menyatakan penolakan. Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin mengatakan, ketentuan nomor itu semakin menunjukkan bahwa Pemilu 2024 diskriminatif. 

"Jelas itu (ketentuan nomor urut) untuk mengakomodasi keinginan sepihak partai parlemen. Masak soal nomor urut saja partai parlemen harus mendapat privilege?" kata Nazaruddin kepada wartawan. 

Partai baru lainnya, Partai Gelora turut menentang ketentuan tersebut. "Ketentuan itu tidak fair ya. Seharusnya semua partai ikut pengundian nomor urut," ujar Wasekjen Partai Gelora Ahmad Chudori. 

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) juga menolak dengan lantang. Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal menilai, ketiadaan pengundian nomor adalah ketentuan diskriminatif dan tidak demokratis. 

"Semua parpol yang sudah ditetapkan KPU kedudukannya sama sebagai kontestan pemilu 2024 yang akan berlomba-lomba mendapat simpati rakyat. Jika wacana itu dijadikan Perppu, ini sangat diskriminatif dan tidak demokratis,” ujar Alif dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu. 

Alif melanjutkan, partai politik baru maupun nonparlemen berhak untuk memperoleh nomor urut 1 dalam pemilu 2024 mendatang. “Jadi, jangan ada diferensiasi antara parpol parlemen dan non parlemen, partai lama dan partai baru,” katanya. 

Adapun Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) memilih pasrah. Ketua Umum PKN, I Gede Pasek Suardika mengaku lebih memilih fokus mengikuti verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024. Sebab, tidak ada artinya PKN menolak karena penentunya tetap pemerintah bersama partai parlemen. 

"Mau memasalahkan atau tidak memasalahkan, (ketentuan nomor urut ini) akan tetap saja tergantung mereka (pemerintah dan partai parlemen). Sehingga biarlah publik yang menilainya," kata Gede Pasek kepada Republika

 

 

Sebagai informasi, Perppu UU Pemilu ini awalnya dibuat untuk mengakomodasi tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua agar bisa ikut Pemilu Serentak 2024. Tetapi, dalam pembahasannya, muatan Perppu itu melebar. 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pemerintah bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu menyepakati lima isu yang akan dimuat dalam Perppu. Salah satunya soal ketentuan partai peserta Pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama saat Pemilu 2024.

Selama ini, UU Pemilu mengatur bahwa semua partai peserta pemilu harus ikut pengundian nomor urut. Wacana untuk tidak mengocok ulang nomor urut parpol muncul dan menggelinding menjadi usulan dan diakomodasi pemerintah setelah pernyataan Megawati Soekarnoputri di Seoul, Korea Selatan belum lama ini.

"Nah ini (soal nomor urut) ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi DPR juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/11/2022).  

"Tetapi akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap (saat Pemilu 2024). Sedangkan yang lain nanti akan diundi nomor urutnya," imbuh politisi Golkar itu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui bahwa pihaknya memang setuju dengan ketentuan nomor urut dalam draf Perppu itu. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, akan ada efek positif dengan tidak diundinya nomor urut partai lama saat Pemilu 2024. 

Salah satunya adalah masyarakat lebih mudah mengingat partai politik karena nomor urutnya sama dengan nomor urut di pemilu sebelumnya. Dengan begitu, dia berharap partisipasi masyarakat untuk memilih akan meningkat. 

"Kami setuju ya nomor urut itu tetap, karena ini juga akan mempermudah masyarakat mengingat partai," kata Idham kepada wartawan, Selasa (15/11/2022). 

Terkait pasal nomor urut ini dalam Perppu, Idham mengatakan bahwa pasal tersebut akan bersifat terbuka. "Jadi bagi partai yang ingin menggunakan nomor urut sebelumnya silakan, tapi bagi partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru ya nanti dilakukan pengundian," ungkapnya. 

Wacana mengubah ketentuan nomor urut ini pertama kali dilontarkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dia mengusulkan partai politik peserta Pemilu 2024 menggunakan nomor urut lama. Pengundian nomor hanya untuk partai baru.  

"Jadi dari pihak PDIP, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, tapi pengalaman dua kali pemilu sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu bahwa itu terlalu menjadi beban pagi partai,” kata Megawati, di Seoul, Korea Selatan, Jumat (16/9/2022).

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani berpandangan bahwa seharusnya nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 tetap dikocok ulang. Menurutnya kocok ulang nomor urut parpol dalam pemilu berkaitan dengan kenginan semua parpol akan magic number.

 

"Perubahan-perubahan ini tentunya memiliki konsekuensi pula pada perubahan penomoran peserta pemilu. Setiap partai menginginkan magic number yang memudahkan untuk membangun branding partai," ujar Kamhar saat dihubungi, Rabu.

Diketahui, pada Pemilu 2019, ada 14 parpol yang mengikuti kontestasi pemilu dengan urutan sebagai berikut: 1. PKB, 2. Gerindra, 3. PDIP, 4. Golkar, 5. Nasdem, 6. Partai Garuda, 7. Partai Berkarya, 8. PKS, 9. Perindo, 10. PPP, 11. PSI, 12. PAN, 13. Hanura, 14. Partai Demokrat. Jika UU Pemilu direvisi lewat perppu, maka pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan melakukan kocok ulang nomor urut parpol.

 

Ilustrasi Pemilu - (republika/mgrol100)

 

 

 
Berita Terpopuler