Kasus Gagal Ginjal, DPR Apresiasi BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirup

BPOM mencabut izin edar 69 obat sirup terkait kasus gagal ginjal akut.

Republika/Thoudy Badai
Petugas menyita barang bukti bahan kimia di gudang bahan kimia CV Samudra Chemical, Tapos, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022).
Rep: Muhammad Rizki Triyana Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — DPR RI mengapresiasi langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 69 obat sirup terkait dengan adanya penyakit gagal ginjal akut yang diderita oleh balita di Indonesia.

Kendati demikian, Anggota Komisi IX DPR RI Saniatul Lativa menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan keteledoran BPOM dalam menjamin keamanan mutu pangan dan obat sebelum diedarkan.

Ia menilai bahwa sebelum pre dan post market perlu adanya pengawasan yang ketat sebelum mengedarkannya.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

 
Berita Terpopuler