Alasan Bharada E tak Ajukan Eksepsi

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sudah cermat dan tepat.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer?(Bharada RE atau E) berjalan memasuki ruang persidangan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E akan menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (BrigadirJ), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menilai dakwaan JPU sudah cermat dan tepat. (Cahya Sari/Azhfar Robbani/Rizky Dhermawan/Nusantara Mulkan | Antara)

 
Berita Terpopuler