Bharada E Minta Maaf tak Bisa Menolak Perintah Seorang Jenderal

Bharada E mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah seorang jenderal.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) melambaikan tangan ke arah awak media saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E akan menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022), Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyampaikan rasa penyesalan dan permintaan maaf yang ditujukan kepada keluarga Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E menyebut dirinya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah seorang jenderal. (Cahya Sari/Azhfar Robbani/Soni Namura/Nusantara Mulkan | Antara)

 
Berita Terpopuler