Mengenal Jenis Judi Agar Diri Terhindar dari Perbuatan Dosa

Judi merupakan bentuk kezaliman.

pixabay
Ilustrasi judi online. Mengenal Jenis Judi Agar Diri Terhindar dari Perbuatan Dosa
Rep: mgrol135 Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Allah SWT melarang siapa pun hambanya untuk memperoleh harta dengan cara yang diharamkan. Karena hal tersebut merupakan kezaliman. Praktik ini memang sudah ada sejak lama bahkan sebelum datangnya islam.

Baca Juga

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya” (HR. Ahmad 5: 72)

Judi sangat populer pada masa jahiliyah, bahkan di kalangan para sahabat Nabi SAW, yang tentu saja tidak beriman dan tidak berdosa pada waktu itu. Namun, kemudian judi sempat diizinkan Allah SWT, kemudian dilarang dengan tegas dan menyebutnya bahwa itu termasuk perbuatan syaitan.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah:90)

Di dalam buku Judi Terselubung karya Luki Nugroho, berikut merupakan jenis judi yang perlu Anda ketahui.

1. Maysir al-Lahwi

Merupakan permainan yang mirip judi atau bisa dijadikan sebagai media untuk berjudi namun tidak ada unsur taruhan. Dalam konteks sekarang ini, yang termasuk maysir al-lahwi adalah seperti permainan monopoli, ular tangga, catur, remi, domino, dan sebagainya.

2. Maysir al-Qimar

Dalam maysir al-qimar, judi adalah benar-benar judi, dalam artian melibatkan pertaruhan. Para ulama sepakat hukumnya haram untuk bentuk permainan ini, dan bisa dibilang tidak ada toleransi yang tersisa. Judi modern, contohnya seperti judi online. Sedangkan  yang masih tradisional, seperti adu domba, adu burung dara, adu ikan cupang, sabung ayam, dan sejenisnya yang bisa dibilang itu adalah jenis judi yang masih tradisional.

Faktor penyebab judi

1. Yang dipertaruhkan berupa harta

Banyak jenisnya, bisa uang, tunai atau pun non-tunai, emas, perhiasan, rumah, kendaraan, dan sebagainya sekalipun nilainya tidak besar. Atau yang dipertaruhkan tetap berupa harta, tetapi bukan dalam bentuk judi, melainkan sayembara, maka hal ini dibolehkan.

2. Ada penentuan menang-kalah

Penentuan menang-kalah di sini juga menjadi salah satu kriteria judi. Adapun bentuk permainan, lomba, atau undian yang digunakan bisa beragam. Bisa berupa lomba adu tenaga, kecerdasan, kreativitas, dan masih banyak lagi. Intinya yang penting ada kegiatan atau aktivitas sebagi penentu siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Intinya adalah untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Bentuknya apa dan bagaiman bukan menjadi patokan. Jika semua peserta berhak mendapatkan harta yang dipertaruhkan, maka tidak bisa disebut judi.

3. Pemenang mendapat harta taruhan

Pemenang berhak atas harta taruhan atau harta yang kalah, yang merupakan yang terakhir dan paling dinanti oleh mereka yang bertaruh. Jika harta atau hadiah yang dipertaruhkan sangat signifikan, semua petaruh harus melakukan upaya terbaik mereka untuk memenangkannya. Iniilah salah satu alasan mengapa perjudian dilarang, karena mengambil milik pihak lain secara ilegal.

 
Berita Terpopuler