Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Polisi: Itu adalah Hak Korban

Lesti Kejora mencabut laporan KDRT setelah Rizky Billar ditahan sebagai tersangka.

Instagram Lesti Kejora
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora. Lesti mencabut laporan KDRT yang dilakukan suaminya, Billar, pada Kamis (13/10/2022).
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan pencabutan laporan polisi oleh Lesti Kejora terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, adalah hak yang bersangkutan. Pada Kamis (13/10/2022), Lesti mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporannya tak lama setelah Billar ditahan sebagai tersangka.

"Kalau mau mencabut itu silakan saja, hak dari pada korban, tapi itu ada mekanisme dan prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis.

Zulpan juga mengatakan pihak kepolisian belum mendapatkan surat resmi dari pihak Lesti. Perwira menengah Polda Metro Jaya itu mempersilakan pihak Lesti untuk mengajukan permohonan dan mengikuti tahapa pencabutan laporan polisi.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ucap Zulpan.

Baca Juga

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap Lesti pada Rabu (12/10/2022). Polisi kemudian secara resmi melakukan penahanan terhadap Billar pada Kamis sore.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting istrinya ke kasur dan mencekik leher istrinya sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi lalu mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Billar kemudian dijerat pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca juga : Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Polisi: Proses Hukum tak Langsung Berhenti

 
Berita Terpopuler