Pengabaian Rekomendasi Agar Arema FC Vs Persebaya Main Sore Hari Diusut

Ada dugaan rekomendasi Kapolres agar Arema vs Persebaya main sore ditolak Indosiar.

Republika/Thoudy Badai
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita seusai memenuhi panggilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk dimintai klarifikasi di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Sebagai tersangka, Akhmad Hadian Lukita menegaskan akan bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sebanyak 132 orang. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Flori Sidebang

Baca Juga

Polri terus melanjutkan proses penyidikan tragedi kemanusian di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). Tim penyidikan akan mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga mengabaikan rekomendasi kepolisian untuk menggeser jam tanding laga sengit antara Arema FC melawan Persebaya, pada Sabtu (1/10/2022) tersebut.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, sejumlah saksi-saksi yang akan diperiksa dalam pendalaman tersebut, termasuk pihak operator Liga 1, yakni PT Liga Indonesia Baru (LIB). Pun juga pihak broadcasting, atau pemegang lisensi dan hak siar pertandingan kompetisi sepak bola nasional musim 2022-2023 tersebut. 

Menurut Dedi mengungkapkan, ada dugaan pelaksanaan pertandingan dua klub bebuyutan tersebut, menyalahi rekomendasi, dan deteksi potensi kontijensi yang disampaikan Polres Malang kepada pelaksana pertandingan. “Pertandingan Arema FC Vs Persebaya pada malam hari itu, tidak sesuai dengan rekomendasi Kapolres dari pendekatan keamanan, dan keselamatan,” begitu kata Dedi, Rabu (12/10/2022).

Dalam rekomendasi kepolisian, kata Dedi menerangkan, sudah meminta penyelenggara pertandingan untuk memajukan jam tanding dari pukul 20:00 WIB, menjadi sore, sekitar 15:00 WIB. “Akan tetapi ada dugaan rekomendasi Kapolres itu ditolak oleh (pemegang) hak siar,” begitu sambung Dedi.

Dedi mengungkapkan, pemegang hak siar pertandingan, adalah salah satu stasiun televisi swasta. “Pihak Indosiar, yang pegang hak siar Indosiar,” sambung Dedi.

Dedi menerangkan, pemeriksaan terhadap pihak penyiaran akan dilakukan secepatnya. Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jatim.

Selain memeriksa pihak pemegang hak siar, kata Dedi, tim penyidikan juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap otoritas di Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI). Juga kata dia, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap PT LIB.

“Beberapa tambahan pemeriksaan lagi, akan dilakukan terhadap Direktur Operasional LIB, Deputi Security PSSI, pihak Indosiar, dan kordinator Panpel (panita pelaksana pertandingan),” begitu kata Dedi.

Soal pengabaian rekomendasi jam pertandingan Arema FC Vs Persebaya, sebetulnya pernah diungkapkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Saat mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022) lalu di Malang, Jenderal Sigit mengatakan tim penyidikan melakukan penelusuran pangkal soal gelaran maut pada Sabtu (1/10/2022) itu.

Menurut Sigit, semua ini berawal dari 12 September 2022. Ketika itu Polres Malang menerima surat izin keramaian dari panitia pertandingan Arema FC Vs Persebaya. Surat itu soal rekomendasi kepolisian menyangkut pertandingan dua klub tersebut pada Sabtu 1 Oktober 2022, pukul 20:00 WIB. 

Polres Malang merespons surat tersebut, dan meminta panitia pelaksana pertandingan (panpel) mengubah waktu laga klasikal dua tim sepak bola raksasa di Jatim itu. Polres Malang tak meminta pindah hari. Cuma jam laganya saja dimajukan jadi lebih sore.

“Polres meminta panitia pertandingan untuk mengubah pelaksanaan pertandingan Arema FC dan Persebaya menjadi pukul 15:00 WIB. Dengan pertimbangan faktor keamanan,” kata Kapolri.

Tetapi respons dari kepolisian itu dimentahkan. PT LIB, kata Sigit, menolak pemajuan jadwal tersebut.

“Dengan alasan apabila waktunya digeser, ada perubahan terkait dengan masalah penayangan langsung, ekonomi, dan sebagainya yang mengakibatkan dampak bisa memunculkan penalti dan ganti rugi dan sebagainya,” kata Sigit.

Atas penolakan pindah jam tanding itu, Polres Malang, kata Sigit cuma menyesuaikan kengototan PT LIB dan panitia pertandingan. Yaitu dengan meminta syarat penting. Bahwa pertandingan Arema FC Vs Persebaya, hanya menghadirkan para suporter tuan rumah, yakni Aremania dan Aremanita.

“Bahwa khusus untuk suporter yang hadir di pertandingan Arema FC dan Persebaya itu hanya dihadiri oleh suporter Aremania,” kata Sigit.

Kepolisian mahfum para suporter dua klub bebuyatan itu, akan menjadi ancaman keamanan jika dipertemukan dalam satu gelaran. Karena itu dalam pertandingan tersebut, pun tak ada simbol-simbol, atribut, apalagi para suporter Persebaya.

Pelarangan suporter Persebaya datang ke stadion Arema, bukan satu-satunya jurus Polres Malang mengantisipasi potensi kericuhan. “Polres Malang juga menambah jumlah personil keamanan dari yang semula 1.703 personil menjadi 2.034 personil,” kata Sigit.

Antisipasi  ancaman pertandingan tersebut sebetulnya sukses dilakukan. Kata Kapolri Sigit, itu terlihat, dari laga antara Arema FC, dan Persebaya berjalan lancar sampai akhir pertandingan, sekitar pukul 10 malam. Pertandingan sengit dua klub seturu itu berakhir dengan skor 2-3. Namun usai pertandingan itu petaka terjadi. 

Usai pertandingan, para Aremania sempat nekat masuk ke lapangan. Lalu personiel pengamanan dari kepolisian melepaskan gas air mata 11 kali ke arah penonton di lapangan, pun yang ada di tribun. Situasi itu membuat panik.

Penonton berhamburan berusaha menyelamatkan diri dari serangan gas air mata petugas. Namun pintu-pintu keluar stadion tak terbuka normal. Kepanikan para penonton di tribun, dan kondisi pintu stadion yang tak normal, membuat banyak orang saling berdesak-desakan, dan terinjak-injak, maupun kekurangan oksigen.  

Kondisi tersebut, membuat 132 penonton tewas. Catatan kematian tersebut, menjadi catatan paling kelam dalam sejarah sepak bola Indonesia. Sebanyak 600 lebih penonton mengalami luka-luka.

Di antara mereka yang tewas itu, paling belia usia tiga tahun. Tragedi itu kata Kapolri, tak lepas dari kesalahan PT LIB, dan panitia pertandingan yang mengabaikan sejumlah faktor jauh hari sebelum laga berlangsung.

Dalam tragedi tersebut, Kapolri menetapkan enam orang sebagai tersangka. Enam orang itu adalah AHL (Akhmad Hadian Lukita) tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Tersangka  AH, diketahui sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, atau biasa disebut panpel. Tersangka SS, diketahui sebagai security officer stadion. Tiga tersangka lainnya, para personil kepolisian. 

Mereka adalah; Wahyu SS yang ditetapkan tersangka selaku Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, BSA yang ditetapkan tersangka selaku Kasat Samaptha Polres Malang, serta tersangka H, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim. Jenderal Sigit menegaskan, enam tersangka dijerat sangkaan Pasal 359, dan Pasal 360 KUH Pidana, dan atau Pasal 103 juncto Pasal 52 UU Keolahragaan 11/2022.

 

 

Seusai memberikan keterangan kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Selasa (11/10/2022), Direktur Program Indosiar, Harsiwi Achmad membantah, pihaknya tetap menayangkan laga Arema FC vs Persebaya pada malam hari karena menyangkut prime time. Ia juga mengaku tidak mengetahui apa pertimbangan PT LIB tak mengikuti rekomendasi dari kepolisian agar jam pertandingan kedua klub itu diundur menjadi sore hari.

 

"Tidak ada sama sekali (sangkut paut dengan prime time)," kata Harsiwi.

Harsiwi menegaskan, Indosiar hanya mengikuti jam tanding yang sudah ditentukan oleh PT LIB. Meski ia mengakui, dalam perjalananannya jadwal pertandingan bisa berubah sesuai dinamika yang terjadi.

"Ending-nya memang LIB yang menentukan jadwal tayang, kemudian Indosiar harus mengikuti jadwal tayang tersebut," kata Harsiwi.

Harsiwi pun menjelaskan, jadwal pertandingan sepak bola nasional dalam satu tahun sebenarnya sudah disusun jauh-jauh hari. Namun, menurut dia, seiring waktu, kerap terjadi perubahan mengenai jam tanding sesuai dinamika yang ada.

"Yang mana perubahan-perubahan itu pasti akan dikomunikasikan oleh LIB kepada kami. Kami di Indosiar pasti akan mengikuti apa pun, (jam tayang) berubah atau tidak berubah, LIB lah yang akan menentukan. Apabila berubah di sore, maka kami akan ikut, apabila tidak, ya kami akan melaksanakan apa yang menjadi keputusan LIB," jelas dia.

Harsiwi juga mengaku pihaknya tidak pernah menerima surat dari kepolisian yang mengusulkan agar jadwal pertandingan diundur ke sore hari. Meskipun dia membenarkan bahwa polisi sempat mengeluarkan surat terkait hal tersebut.

"Pada tanggal 13 September ya betul (ada surat dari kepolisian), tetapi kita tidak pernah dapat tembusan karena itu bukan wewenang kami. Jadi surat itu ditujukan kepada LIB dan kemudian LIB mengatakan bahwa mereka akan berkoordinasi kembali dengan pihak perizinan," ungkap Harsiwi.

"Akhirnya, kita mendapatkan konfirmasi kembali pada tanggal 27 September bahwa jadwal yang semula yaitu jam 20.00 diizinkan oleh kepolisian. Oleh karena itu, maka jadwalnya tetap begitu," imbuhnya.

Dia pun memastikan bahwa dalam kontrak yang terjalin antara Indosiar dan PT LIB, pihaknya tidak akan mengenakan denda atau penalti, jika terjadi perubahan jadwal pertandingan. Ia menekankan, stasiun televisi bakal mengikuti apa yang menjadi keputusan akhir.

"Tidak ada sama sekali, tidak ada dalam kontrak dalam klausul yang secara spesifik menyebutkan bahwa akan ada penalti dari Indosiar dan saya kemukakan juga bahwa kita kerja sama dengan LIB sudah sejak tahun 2018. Liga 1 2018 banyak sekali perubahan-perubahan, tapi kami tidak pernah melakukan atau menjalankan penalti, karena semuanya pasti hasil diskusi dan kami tahu bahwa yang ditentukan oleh LIB yang terbaik dan untuk keselamatan dan untuk kebaikan semuanya," tegasnya.

 

Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan - (infografis republika)

 
Berita Terpopuler